Transaksi Sabu Digagalkan Petugas, Satu Pelaku Ditembak

foto: Saat Penangkapan diduga Pelaku Kepemilikan Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Mataram.
Mataram,KABAROPOSISI.ComTim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Jual beli barang ini digagalkan di sekitar pertokoan di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. 

Petugas kemudian menangkap dan mengamankan dua orang yang terlibat transaksi. Masing-masing berinisial SK (39 thaun) warga Penambong, Desa Sukadana, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur dan IR (37 tahun) warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti 5,34 gram sabu. ‘’ Kami amankan dua orang saat transaksi di Jempong Timur Senin malam 27 April sekitar pukul 21.45 wita,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa (28/04/2020.

Kasat menyampaikan berbekal informasi masyarakat. Kepolisian turun melakukan penyelidikan. Bahwa kedua pelaku kerap bertransaksi narkoba disekitar lokasi. Informasi ini ditelusuri dan hasilnya valid. Saat petugas datang. SK kedapatan membuang bungusan tisu dengan tangan kanannya. Bungkusan itu didapatkan petugas berisikan kristal bening diduga sabu seberat 5,34 gram. ‘’ Barang buktinya sempat dibuang,’’ bebernya.

SK kemudian diminta menunjukkan tempat membeli sabu. Pelaku mendapatkan sabu di Dusun Beleka, Kabupaten Lombok Tengah. Pelaku dikawal petugas menuju Beleka. Alih-alih menunjukkan tempat seperti yang diakuinya. SK malah berupaya melarikan diri setelah sampai di Beleka. Didahului tembakan peringatan tiga kali. Tindakan terukur terpaksa dilakukan petugas. Timah panas menembus kaki kanan SK. ‘’ Dia berupaya melarikan diri. Sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,’’ tuturnya.

Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Introgasi awal dilakukan petugas terhadap pelaku. Kini kedua pelaku terancam hukuman berat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. ‘’ Kita proses lebih lanjut. Baru introgasi awal,’’ tegas Elyas.(K004)

No comments

Powered by Blogger.