Camat Akui Rekomendasi dikeluarkan Buat Pemdes Ncandi Atas Kaur Ncandi
foto: Mohamad Saleh, S.Sos., MAp, Camat Madapangga, BIMA-NTB. |
Menurut dia, berdasarkan laporan dari pemerintah desa bahwa telah ditegur tiga kali dan tidak diindahkan, atas 71 hari Syaifudin Kaur Pelaporan dan perencanaan desa Ncandi ngga pernah ada khabar beritanya serta jarang gantor(Tidak pernah masuk kerja)," ungkap Camat.
"Mengacu pada Perda I tahun 2015 pasal 20 tentang larangan, Point L ketika ngga masuk kerja selama 60 hari harus diberhentikan," tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas dipinta pemerintah desa menindaklanjuti hal itu. Pasalnya mekanisme dan aturan jelas tertuang dalam perda dan permendagri terkait larangan bagi aparatur pemerintah desa, sehingga marwah pemerintah desa itu ada," jelas Mohamad Saleh selaku EA 1 Madapangga.
Ditambahkannya, pemerintah desa juga harus secepatnya melaksanakan penjaringan kaur dan pelaporan tersebut, sehingga kekosongan ngga berlangsung lama," Tandas Camat, Jum'at (29/5/20) pagi hari.(KO1)
No comments