Cegah Penyebaran Virus Corona, Sekjen Api NTB Tolak Kedatangan Menteri Pertanian di Bima
foto:Sekjen API NTB Iwan. |
Sebelumnya Budiman DPW Kipang NTB menolak kementan karena harga jagung anjlok, kali ini Iwan menolak keras kedatangan menteri pertanian guna mencegah penyebaran virus covid-19 atau virus corona di Bima.
Dikatakannya, Dalam penerapannya polisi berpedoman pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP terkait pembubaran kerumunan oleh petugas.
"Sebelum surat telegram itu, Idham Azis sebagai pucuk pimpinan kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia," jelas Aktivis Asal Talabiu itu pada mimbar NTB, Kamis (28/5).
Dia mengingatkan pemerintah daerah kabupaten Bima untuk segera membatalkan kehadiran menteri pertanian. Hal ini tak sesuai dengan apa yang dikatakan Sekretariat daerah Bima sebelumnya Fix dan aman seperti dilansir media ini sebelumnya.
"Mendesak kepada Pemerintah daerah untuk melakukan pembatalan kehadiran menteri pertanian, karena dapat melanggar pemberlakuan PSBB. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara Indonesia harus patut kepada aturan yang berlaku yang diterapkan oleh Negara republik Indonesia," katanya.(KO1)
No comments