Kades Minta Kadis Profesional, Yasin Anggap Lucu dan Ngga Masuk Akal


foto: Surat Keputusan Dinas DPMD Kabupaten Bima.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Terlihat semakin amburadul, kondisi pandangan atas sesuatu yang terjadi di desa Bolo terkait pernyataan kepala desa dan pihak Dinas DPMD. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Drs.H.Muhtar H.Idris meminta Kepala Dinas DPMD bekerja secara profesional atas Surat tanggapan atas permintaan Kepala Desa Bolo saat pertemuan di ruang Asisten 1 bersama Kades, DPMD, dan Asisten dan Sekda hingga pihak dinas mengeluarkan surat pada Rabu 12 Mei 2020 kemarin.

Dikatakannya, apakah salah seorang Kepala Dinas DPMD salah mengeluarkan surat dan pernyataan atas pemecatan Anas Indriadi S.Pd 2018 lalu dianggap cacat Hukum karena tak melalui prosedur," katanya.

Menurut dia, keluarnya Surat pernyataan itu pasti berdasarkan koordinasi dan aturan yang berlaku. Apalagi tertera jelas isi pernyataan melalui Surat keputusan tersebut dasar mereka mengatakan pemecatan Anas Indriadi S.Pd, cacat hukum. Karena disitu tertuang Permendagri 2015 dan Rekomendasi Camat dilewati," ungkapnya.

Sambung dia, lalu apa yang dibilang ngga profesional. Kalau memang semua telah dilewati. Terkait Dana Covid-19, bukan dijadikan alasan agar kita ego dengan keinginan kita apalagi kita masyrakat bolo taat aturan dan mekanisme," Tandas Yasin.

Kepala Desa Bolo Drs Muhtar H Yasin, menyampaikan itu hanya berupa surat persepsi Kadis. Selain itu surat itu belum bisa membatalkan SK pemecatan Anas Indriadi S.Pd oleh Abubakar BA selaku kepala desa 2018 lalu.

Terkait keluarnya Surat keputusan itu mungkin ada unsure lain seperti politik. Dan dia tegaskan Kadis dianggap tidak profesional, apalagi saat pertemuan itu dia minta saya  memecat sekdes Anas Indriadi ini ngga mungkinlah saya lakukan," ucapnya.

Sambung Kades, Hal ini membuktikan ngga profesional yang dilakukan kadis. Apalagi  atas surat itu, herannya kok duluan sampe di media ngga yampe di meja kades," Tandasnya.

" jadi sangat terlihat sekali ngga profesional apa yang dilakukan Kadis DPMD Tajjudin SH,MSi atas persoalan ini. Kalaupun ada surat harus yampe di kantor dong, jangan duluan di media," Sesalnya.

Ditempat terpisah Tajjudin SH,MSi menyampaikan kita tetap profesional dan taat aturan. Apa yang menjadi surat keputusan kita yang dikeluarkan 12 Mei 2020 kemarin itu berdasarkan koordinasi dengan pihak kades melalui pertemuan di ruangan Asisten 1 bersama Sekda.

Ditambahkannya, koordinasi ini sesuai permintaan Kades itu sendiri. Lalu kok hari ini kita dianggap ngga profesional itukan lucu sekali, apalagi penjelasan kita udah disampaikan kepada kepala desa," terangnya.

Jadi kita berharap kepala desa agar jangan Asbun. Kalaupun surat itu belum yampe bukan menjadi tolak ukur, karena dia meminta pertemuan dan kita telah memberikan penjelasan sesuai dengan permintaannya," jadi apa yang ngga profesional,". Kata Tajuddin selaku Kadis.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.