Kemenag Dompu Akan Sidang Isbaq Untuk Penetapan 1 Syawal 1441 H
Foto: Drs.H.Syamsul H.Ilyas, M.Si Kemenag Dompu-NTB. |
"Pada saat sidang Isbaq akan mengambil keputusan secara bersama untuk menentukan 1 syawal, atau pelaksanaan hari raya Idhul fitri, namun pelaksanaan hari raya Idhul fitri tahun ini kita rayakan ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda bangsa kita.", ujar Kepala Kemenag, Rabu (20/5/20).
Dikatakannya, Atas dasar surat edaran kementrian agama RI dan panduan majelis ulama indonesia (MUI) bahkan gubernur NTB sudah mengeluarkan surat edaran terkait sholat idhul fitri di poin c yaitu bisa dilaksanakan berjamaah dan dilapangan atau dimasjid dengan ketentuan apabila kawasan terkendala penularan atau bebas Covid-19.
Sedangkan di poin e surat edaran gubenur " pelaksanaan sholat idhul fitri dilaksanakan di rumah bersama keluarga berjamaah, terutama yang berada dikawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," terang Kemenag Dompu.
Selain itu, Dalam upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yakni dengan salah satu cara yaitu jangan ada kerumunan, namun saya tidak memiliki kapasitas untuk melarang orang melaksanakan ibadah," tambahnya.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Dompu agar melaksanakan sholat idhul fitri dirumah masing-masing dengan sholat berjamaah bersama keluarga, namun saya tidak melarang untuk melaksanakan sholat idhul fitri. Ungkapnya.(KO3)
No comments