Miris! Tengah Covid-19, Di Pendopo Kediaman Bupati Bima Mengundang Kerumunan
foto: Suasana Kerumunan di pendopo Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE. |
Dalam kegiatan tersebut terlihat sekali tidak ada satupun yang memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker bahkan sampai melanggar pemberlakukan jam malam bahwa aktivitas warga mulai pukul 22:00 sampai 05:00. Pembatasan Aktivitas warga sudah dikeluarkan dan ditetapkan pada 21 April 2020, ucap Irfan S.Sos, pada media ini, senin (25/05/20).
" Hal itu sangat bertengan maklumat kepala kepolisian republik Indonesia Nomor: mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Penyebaran Covid-19," . Tandas Irfan alias Koceng.
Disisi lain, Mengundang kerumunan adalah salah satu bentuk ketidak seriusan Pemerintah Daerah Kabupaten bima dalam menangani corona virus (covid-19). Ketidak seriusan terlihat dari ketidak adanya tingkat pengawasan dan pemantauan bahkan Bupati Bima sendiri yang melanggarnya," terang Irfan.
foto: Irfan S.SoS alias Koceng. |
Sementara Polres Bima Kota Polres Kabupaten Bima sama sekali tidak tau kegiatan di acara berorentasi politik tersebut padahal sangat bertolak belakang dengan kondisi sekarang dimana pemerintah pusat melalui surat edaran bupati bima No:014/012/037/2020 tentang pencegahan virus Corona covid-19) dikabupaten Bima.
diawal Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bima langasung 10 orang pasien positif dan menindak lanjuti surat KeMenKES No:pk 02.01/BV1/839/2020 tanggal 5 maret 2020. Gubernur Nusa tenggara Barat Inisiator Muda Zul - rohmiNo:180/112/thn 2020.(KO1)
No comments