Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Instutisi Polri Melalui Medsos dengan Photo memegang Senpi Rakitan Ditangkap

foto: Saat pelaku diamankan oleh Anggota Polsek Hu'u dan Polres Dompu.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Anggota Polsek telah mengamankan seseorang Firdaus Aswi,  17 tahun, Islam, Pelajar SMK Raba bima, terkait dengan Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri yang diUplout di Status Face Book miliknya, minggu (24/5/20) sekira pukul 21.00 Wita, Bertempat di Dusun Finis Desa Hu'u kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu,NTB.

Kapolres Dompu Melalui Paur Subag IPTU Hujaifah mengungkapkan Adapun Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri yang di uploud Di Face Book dengan nama Fb MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah dengan menggunakan bahasa Bima Dompu " Ndaiku Dou Hu'u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda'u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu'u di bademu.
Yang artinya adalah Saya orang Hu'u, Polisi Monyet Polisi Babi semuanya, aparat anjing semuanya, anak haram semuanya, aparat kalo bisa menemukan jarum di dalam got maka kalian bisa menangkap saya polisi setan e, polisi akan saya tembak semuanya jangan menganggap diri polisi anjing polisi setan aparat anjing semuanya, perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu'u. Dan pada saat pelaku mengaplout statusnya tersebut Pelaku memegang Senpi rakitan," ungkapnya.

" Setelah dilakukan introgasi terhadap Firdaus Alias Muma bahwa Senpi rakitan tersebut milik Arifudin Alias KIS, 17 tahun, Pelajar Dsn. Finis Ds. Hu'u Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu,". tutur Hujaifah.

Sambung Hujaifah, Sekitar pukul 23.50 wita, Team Gabungan dari Polsek Hu'u, anggota Opsal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang di pimpin oleh Kanit INtelkam Polsek Hu'u AIPDA Adam berangkat menuju rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan dan setelah sampai team gabungan melakukan penangkapan terhadap Arifudin Alias Kis yang pada saat itu berada di rumah tetangganya.

Lanjutnya, usai diintrogasi terhadap Arifudin dimana keberadaan dan menyimpan Senpi rakitan tersebut dan dijawabnya Bahwa Senpi rakitan tersebut sudah di bawah dan disimpan oleh Orang tuannya dan team melakukan penangkapan terhadap orang tuanya yaitu Jumaidin dan atas pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah di simpan ditanam di pasir pinggir pantai Finis dan selanjutnya Team gabungan berangkat mencari BB tersebut dan BB berhasil di temukan.

Adapun saksi saksi pada saat pengambilan BB Senpi rakitan adalah :
1. Nama : Jaidin, Tahun 1979, Kadus Finis alamat Dsn. Fijis.
2. Nama : Abdullah, tahun 1974, Tani, Dsn. Finis. Ds. Hu'u.

Dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) Pucuk Senpi Rakitan dan 2 (Dua) butir peluru tajam SS1, diamankan di Polsek Hu'u kemudian di limpahkan ke Polres Dompu.(KO3)

No comments

Powered by Blogger.