Pencegahan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Penanganan Pandemi Covid-19
foto: Sekretaris Daerah Kota Mataram H.Effendy Eko Saswito Bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah. |
Dalam rapat tersebut perwakilan KPK RI Aida Zulaiha menyampaikan pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam data penerima bantuan sosial harus dipadukan antara data yang ada di pemerintah daerah dengan data di pemerintahan pusaat, seperti: Kemensos, Kemendes, Kemnaker, Kemenkop UKM dan Kementrian lain yang terkait. Data-data tersebut dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta melakukan perluasan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk masyarakat terdampak Covid-19, dengan mengacu pada kriteria penerima, serta melibatkan unsur terkecil masyarakat seperti RT/RW disetiap wilayah.
Selain itu, dalam vidcon juga dibahas mekanisme refocusing anggaran dan akuntabilitas sesuai prosedur pelaporan, ketetepatan penggunaan anggaran daerah, serta langkah pendampingan dan pengawasan dari inspektorat dan BPKP.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito menyampaikan secara keselurahan Pemerintah Kota Mataram sudah melakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, terutama masalah penganggaran.
Bahkan, Pemerintah Kota Mataram telah membentuk tim asistensi khusus dalam penanganan anggaran Covid-19, “terdiri dari BPKP, Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian” terangnya.(KO4)
No comments