Polisi bekuk 6 Pelaku Pencuri Sepesialis Gudang Ekspedisi Di Mataram
foto: Saat Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara Mataram. |
Zul dan komplotannya ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima kepolisian. Pelaku beraksi diawal pandemi Corona di Mataram yaitu sekitar 12 Maret 2020. Empat pelaku lainnya adalah Sahlan, Andi, Hulaifi dan Babah. Pelaku ini menyasar area pergudangan dan truk ekspedisi. " Banyak yang mereka curi. Mulai dari sembako dan alat pelindung diri (APD). Juga alat elektronik seperti dispenser dan magic com. Ada juga beberapa dus pasta gigi. Total kerugiannya ratusan juta," bebernya.
Enam pelaku ditangkap bergiliran ditiga lokasi berbeda. Modusnya ada yang mirip bajing loncat dan beraksi dimalam hari. Bedanya kompolotan ini merampok truk yang sedang berhenti. Kemudian merusak terpal penutup truk dan menguras isinya. " Itu modusnya mirip bajing loncat. Tapi ini yang dicuri milik truk yang berhenti," ungkapnya.
Dari keterangan lima pelaku yang ditangkap. Zul disebut sebagai otak aksi pencurian ini. Zul juga sempat berupaya melarikan diri saat ditangkap. Hingga terpaksa dihentikan petugas dengan tembakan terukur yg mengenai betis kanan pelaku. " Dari keterangan pelaku memang Zul ini yang menjadi otaknya," terangnya.
Disebutkan Zaky, keenam pelaku sudah saling mengenal. Mereka juga kenal susah cukup lama. Kini petugas sedang mengembangkan kasus ini. " Kita lagi selidiki laporan yang lain. Kita akan kembangkan. Tapi untuk empat laporan sebelumnya mereka ini pelakunya berenam," tuturnya.
Zaky juga mengaku prihatin karena pelaku mencuri APD dan masker yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi pelaku menjual APD dan masker secara eceran ke kabupaten lain di NTB. " Padahal ini kan sangat dibutuhkan masyarakat. Kita sangat prihatin dan sayangkan," sesal Zaky.
Di depan petugas, salah satu pelaku mengaku menjual dispencer hasil curian seharga Rp 150 ribu. Padahal harga normalnya sekitar Rp 600 ribu. Lalu satu dus pasta gigi dijual Rp 400 ribu dari harga normal Rp 400 ribu. " Itu Zul yang ambil dari atas truk. Kemudian dititip di rumah rekannya di Kendang Lekong. Setelah itu kita ambil barangnya disana," kata Edi salah satu pelaku.
Dari perbuatannya itu, keenam pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(KO4)
No comments