Sholat Ied 1441 H, Bupati Dompu HBY Sampaikan Himbauan Gubernur NTB
foto: H.Bambang H.Yasin Bupati Dompu,NTB. |
‘’Takbir dapat dilakukan di Masjid hanya oleh Pengurus/Takmir masjid, tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan, terutama di wilayah yang terdapat masyarakatnya terpapar Covid-19,’’ujar Bupati melalui WassAppnya, Kamis, 21 Mei 2020.
Keputusan Gubernur NTB tersebut Nomor 003.2-504 Tahun 2020, tentang penetepan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Dompu khususnya dan Provinsi NTB umumnya, diperlukan kebersamaan, kesatuan tekad dari seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah, untuk mengurangi potensi penularan antar orang.
Menurut Bupati Dompu juga menghimbau segenap masyarakat, tetap bersabar menghadapi ujian Pandemi (Covid-19). Tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Virus Corona seperti wajib memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta selalu menjaga Jarak.
H. Bambang M. Yasin, katakan, Ramadhan yang berlangsung dalam bayang-bayang penyebaran virus Covid-19, telah membatasi kita untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Namun hal tersebut tidak menyurutkan kita, mengasah keimanan untuk meningkatkan intensitas ibadah, meningkatkan kepedulian dengan berinfak dan bersedekah. Serta memelihara diri dari sikap-sikap yang kurang terpuji.
Semoga semangat dan jiwa Ramadhan seperti itu tetap terpelihara, peningkatan kualitas ibadah tetap terjaga dengan konsisten, perhatian terhadap sesama tetap terpelihara dengan baik. Dan kita mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang kurang baik.
‘’Diharapkan masyarakat Kabupaten Bima, mampu menghayati makna puasa dan memiliki semangat penilaian diri yang kuat sepanjang hidupnya,’’lanjutnya.
Bupati HBY, mengucapkan Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin, kepada segenap masyarakat Kabupaten Dompu.(KO3)
No comments