Tajuddin : Dana Desa Bolo Belum Cair Karna Belum Tuntas Proses, Bukan Dihambat DPMDes, Kades Harus Paham Aturan Jangan Asbun
Kadis sampaikan adanya dugaan Ini pernyataan ngawur dari kepala desa atas terhambatnya pencairan dana desa tahap 1 yang diduga dan disangkakan kalau Dinas DPMDes menghambat proses pencairan dana tersebut," ujarnya.
Sambung Tajuddin, Mestinya Kades Bolo harus lebih cerdas dalam memberikan pemahaman pada masyarakatnya, jangan membodohi masyarakatnya dengan pernyataan ngawur. " Logikanya bagaimana mungkin pihak DPMDes merekomendasikan pencairan dananya sementara RKPDes mereka masih dalam proses penyelesaian oleh mereka sendiri, belum dievaluasi, apalagi mereka harus segera menyelesaikan proses penyesuaian dengan Permendes No. 6 Tahun 2020 dan PMK No. 40 Tahun 2020,". Tandas Kadis.
Ditambahkannya, kalau mau Dana Desa cepat cair maka segera proses dong sesuai prosedur dan mekanismenya. Bupati dan dirinya telah mengeluarkan surat edaran resmi kepada semua Kades dan Camat," tambahnya.
Masa kami mau dijebak untuk melanggar aturan? Kasian rakyatnya diperbodoh dengan kepentingan Kades, itu keliru berat," Akur Tajuddin.
Sementara itu, Penjelasan El Faisal. SE MM Kabid Pemdes DPMDes menyatakan Pengajuan pencairan belanja Desa yang bersumber dari DD/ADD/BDPRD harus melalui Rekomendasi Camat, Pemerintah Desa mengajukan RPU ke Camat sebagai dasar dikeluarkannya Rekomendasi pencairan dari pemerintah Kecamatan," aturannya Jelas Faisal.
Dikatakannya, Rekomendasi Camat dimaksud, masing-masing untuk jenis Pencairan Dana sesuai RPU sumber dana ADD, atau RPU sumber dana DD, dan/atau RPU sumber dana BDPRD. Selanjutnya, Pemerintah Desa kemudian mengajukan RPU ke DPMDes bersama Rekomendasi pencairan dari camat dengan melampirkan APBDes TA. 2020 yang terdiri dari Konsideran Perdes, Lampiran 1a, Lampiran 1b, Lampiran V, Konsideran Perkades, Lampiran 1c, RAB 1, RAB 2, dan RAB 3, serta Perkades tentang Penetapan Penerima Manfaat BLT Desa.
Tahapan tersebut di atas hanya bisa di lakukan oleh desa desa yang sudah penetapan Dokumen APBDes nya, Baik melalui Perdes APBDes, Perkades Penjabaran APBDes, Keputusan BPD tentang Persetujuan APBDes, hasil evaluasi APBDes di camat melalui Surat Keputusan Camat, Hasil Reviuw APBDes di DPMDes dan Lembaran Posting Dokumen APBDes Versi Siskeudes. Dan Perdes ttg APBDes dimaksud diatas, tidak bisa ditetapkan jika RKPDes nya belum diselesaikan.
Untuk Pemerintah Desa Bolo Kecamatan Madapangga, proses pemenuhan persyaratan dimaksud diatas masih harus melewati dua tiga anak tangga lagi. Persyaratan-persyaratan diatas, jangan disebut persyaratan yang banyak, melainkan persyaratan yang mudah karena tinggal perintah "cetak" by aplikasi siskeudes nya," ungkap Faisal. (K001)
No comments