Tim Cyber Crime Polda NTB Tangkap Pelaku Hate Speech
screenshoot. Saat ini pelaku sudah berada di ruangan Subdit Siber Dit Reskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar berhati2 dalam bermedsos dengan tidak memposting ujaran kebencian di media sosial yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.(KO4)
No comments