Verifikasi Data BTS di Anggap Kepentingan Politik, Masyarakat Protes Pemdes

Penulis : Syarifudin, M. Pd
Alumni Mahasiswa Pascasarjana Universitas (Unram) Mataram. 

Bima,KABAROPOSISI.Com--Akibat dampak Covid-19 masyarakat banyak mengalami krisis ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari2, pemerintah mengambil langka alternatif dalam membantu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona (covid-19).

Pemerintah akan memberikan beberapa jenis bantuan sosial berupa bantuan paket sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemik Covid-19.

Akibat dari minim informasi, banyak masyarakat di bentrokan dengan masalah bantuan Sosial Tunai (BTS) yang sedang dicairkan di kantor Pos dan kantor Camat masing2 Desa. Masyarakat banyak melakukan aksi protes baik aksi protes secara langsung terhadap pemerintah desanya bahkan mereka melakukan aksi protes di media sosial dengan menulis status di facebook bahwa bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan ada kepentingan terselubung yang dilakukan oleh pemerintah.


Aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat menggangap namanya sudah di hapus dan dialihkan oleh Pemdes yang melakukan verifikasi data sesuai dengan surat ederan Kemensos Kabupaten nomor : 463.6/320/06.3/2020, tentang Verifikasi dan Validasi data Bantuan Sosial Tunai (BTS). Sebelum data di verifikasi nama masyarakat ada namun setelah di verifikasi namanya tidak ada. Hilangnya nama pada saat di verifikasi membuat masyarakat murka dan tidak menahan emosi, apa lagi menyangkut masalah uang pasti sensitif cara berpikir dan bertindak secara sosialnya.

Pemerintah sudah menetapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Diantaranya: a) calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa; b) calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona; c) calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah; d) jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa; e) jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya; f) jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Bantuan non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh diambil pencairannya di kantor Pos dan kantor Camatnya.

Penerima BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.

Jika melihat ada orang disekitar tetangga rumah yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi bantuan ini.

Untuk mengatasi sikap kecemburuan sosial, pemdes harus terbuka dalam memberikan informasi secara publik pada masyarakat, baik mulai dari pendataan nama2 masyarakat yang berhak meneriman bantuan dan pemdes seharusnya melakukan musyawarah secara kelembegaan agar tidak di anggap melakukan pendataan sepihak pada saat melakukan verifikasi datanya.

Pemdes harus cepat mengatasi masalah miskomunikasi di tengah masyarakat mengenai BTS, dan Pemdes harus memberikan informasi yang baik karena masih ada bantuan yang bersumber dari ADD untuk diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sama sekali akibat dampak Covid-19 agar tidak terjadi kecemburuan sosial sehingga akan berdampak konflik masyarakat dengan Pemdes itu sendiri.

Masyarakt jangan cepat terpancing dengan berbagai sumber informasi yang disampaikan oleh beberapa orang, karena dalam kontes kehidupan sosial akan ada oknum yang memanfaat momen seperti ini dalam melakukan  teori propoganda untuk mengadu Pemdes dan masyarakat, apa lagi sekarang momen Pilkada.

Percayakan sepenuhnya kepada Pemdes, sampaikan informasi bila ditemukan unsur kejanggalan sesuai hasil temuannya agar Pemdes memiliki referensi dasar yang jelas untuk memperbaiki semua data yang bermasalah.

BPD harus bertindak secara profesional dalam menyikapi aspirasi masyarakat, jika menyangkut masalah keuangan perempuan sangat brutal tindakannya. BPD harus tunjukkan taringnya dalam mengawal dan mengkritik Pemdes jika menemukan dalam pendataan ada kepentingan terselubung yang dilakukan oleh Pemdesnya, karena tugas BPD mengawal roda Pemdes dan menyampaikan aspirasi masyarakatnya.(***)

No comments

Powered by Blogger.