AMBM Kembali Gedor Kantor Bupati Bima, Tuntut Rapid Tes Digratiskan

foto: AMBM gedor Pemda Jilid 2.
Bima,KABAROPOSISI.Com-- Aliansi Mahasiswa Bima Menggugat (AMBM) kembali melakukan aksi unjuk rasa yang kedua kali, di Kantor Bupati Bima, pada Rabu (24/6/20) menuntut biaya rapid test covid-19 digratiskan.

Pasalnya, massa aksi menilai Pemerintah Daerah secara terang-terangan menyekik masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan    menarik biaya surat keterangan sehat covid hasil rapid test.

Oleh karna itu, massa aksi mendesak Pemerintah Daerah untuk membebaskan dan menggratiskan biaya rapid test untuk seluruh  masyarakat Kabupaten Bima.

"Jangan bohongi dan menipu rakyat selembar kertas. Rakyat sudah sengsara dengan kondisi pandemi ini, jangan ditambah lagi dengan pungutan biaya rapid test," tegas Korlap aksi M. Nor R. Andrians.

Selain itu, massa aksi juga meminta transparasi penggunaan anggaran covid-19 yang menguras APBD hingga puluhan milyar. Dengan anggran yang begitu fantastik, massa aksi menduga banyak penyimpangan yang dilakukan, sebab fakta di lapangan realisasi dari anggran tersebiy tidak nampak dan terlihat.

"Penggunaan anggran yang teihat hanya JPS Bima Ramah itupun banyak kecurangan, lalu sisa anggaran digunakan untuk program apa saja. Jangan makan yang rakyat," ketus Korlap aksi.

Dengan banyaknya masalah yang datang menghantam daerah Bima, mempeelihatkan potret buram kepemimpinan Bupati Bima IDP. Hal ini menimbulkan mossi tidak percaya masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang terkesan pencitraan.

Oleh sebab itu, AMBM mengajukan tuntutan sebagai berikut: 
1. Mendesak Pemerintah Daerah agar segera melakukan pencabutan beban biaya Rapid test kepada masyarakat maupun mahasiswa yang akan kembali pada daerah perantauan masing-masing.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk transparansi anggaran Covid 19 sebanyak 50 miliar melaui papan informasi daerah dengan menjelaskan secara rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.

3. Meminta Pemerintah Daerah untuk memperhatikan kesejahteraan mahasiswa yang berada di luar kota.
4. Mendesak Pemerintah Daerah mengintervensi sejumlah pihak swasta melalui peraturan daerah yang mengikat sebagai acuan dalam mengatur harga komoditi pangan, juga harga obat obatan dan
yang pantas bagi petani.

5. Pemerintah daerah Kabupaten Bima harus membuat regulasi yang mengatur terkait
pendidikan dari APBD atas amanah UUD 1945 pasal 32.
6. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengadakan Mobil Damkar di setiap Kecamatan yang ada.

7. Apabila point-point tuntutan di atas tidak diindahkan maka kami meminta kepada Hj Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Nor selaku Bupati dan Wakil Bupati siap mundur dari jabatannya.

Pantauan di lapangan aksi yang dimulai sedari pukul 9:00 Wita tersebut, belum kunjung di temui oleh Bupati Bima. Hingga berita dirilis. (KO.01)

No comments

Powered by Blogger.