Baru Seminggu Bebas, Polsek Lingsar Tangkap Napi Asimilasi Penjambret Handphone

foto: Polres Lobar Konferensi Pers.
Lobar,KABAROPOSISI.Com--Dicki Apriori (21 tahun) warga Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat harus mendekam dibalik jeruji penjara lagi. Padahal dia baru seminggu bebas dari penjara melalui program asimilasi. Dicki ditangkap lagi karena menjambret handphone dibeberapa TKP. Dicki ditangkap bersama rekannya, Setiawan Permana yang masih satu kampung dengan Dicki. Kedua pelaku  ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Lingsar. ‘’ Keduanya pelaku jambret handphone. Salah satu pelaku baru bebas seminggu program asimilasi,’’ ungkap Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari,SH, Kamis (25/06/2020). 

Pelaku awalnya melihat korban sedang bersepeda. Melihat korban memainkan handphone. Kedua pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung menyambar dan dalam sekejap handphone korban sudah berpindah tangan.  ‘’ Itu modus yang dilakukan pelaku. Mereka ini juga beraksi di tiga TKP lain. Dua di Cakranegara dan satu lagi di Gunungsari,’’bebernya. 

Setelah menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan pembeli handphone curian tersebut. Pelaku ternyata menjual handphone dengan harga yang murah. Berbekal informasi itu, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. ‘’ Ada dua handphone curian yang dijual pelaku. Masing-masing Rp 200 ribu dan 300 ribu. Uangnya digunakan beli minuman keras jenis tuak,’’ katanya. 

Keterangan singkat pelaku didapatkan petugas. Dicki diketahui bukan residivis sembarangan. Karena sudah empat kali keluar masuk penjara. Terakhir ditangkap mencuri burung. Kini Dicki naik pangkat dan ditangkap curi handphone. ‘’ Keduanya ini satu kampung dan kerjaannya buruh harian lepas. Kita juga akan kembangkan kasus ini untuk penadahnya,’’ tegas Dewi. 

Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diintrogasi. Pelaku mengaku tidak ada niat untuk merampas dan mencuri handphone korban. ‘’ Spontan saja saat melihat handphone. Ada kesempatan ya langsung diambil,’’ ungkap Dicki. 

Dicky mengaku sudah kapok ditangkap petugas. Dia berharap penangkapan tersebut adalah yang terakhir. ‘’ Cuma untuk minum-minum saja hasilnya yang kemarin. Ini yang terakhir,’’ ungkapnya. 

Dari perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.