Diduga Langgar Kode Etik, Camat Madapangga Diproses Bawaslu

foto: Abdurrahman S.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima,NTB.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Diduga melanggar kode Etik berdasarkan temuan Panwascam, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima akan memproses camat Madapangga Mohamad Saleh,M.Ap, ungkap Abdurrahman S.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Jumat 26 Juni 2020, Seperti dilansir media ini sebelumnya bagaimana camat di BAP Panwascam dan adanya orasi pemud peduli Demokrasi.

Abdurrahman,S.H., menyampaikan temuan panwascam tersebut yakni adanya dugaan keterlibatan Camat Madapangga Mohamad Saleh M.Ap., pada momen silaturrahmi relawan gender di kediaman Muhidin HMS di Desa Dena, pada Selasa 16 Juni 2020, lalu, terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, 

Sambungnya, Pihaknya telah menerima laporan dari Panwascam setempat. Dalam waktu dekat ini Bawaslu akan segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ," tegas Abdurrahman.

Lanjutnya, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah dilakukan klarifikasi terhadap beberapa orang saksi dari Panwascam setempat," akurnya.

"pihaknya akan menyusun kajian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (Camat) tersebut diatas. Jika dugaan tersebut dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran, maka dapat direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, setelah keterangan para saksi dan pihak terkait," janji Abdurrahman.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.