Diduga Menguasai Narkotik Jenis Shabu,Pria Asal Bima diringkus

foto: Diduga Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Dompu.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan narkotika, memperjual belikan, menguasai dan memiliki narkotika yang diduga jenis shabu yakni AR, umur 41 tahun, Pekerjaan Staf Desa, Alamat Dusun Mangge na'e, Desa Talabiu, Kecamatan Woha,Kabupaten Bima. Pada hari rabu 24 juni 2020, sekitar pukul 21.40 wita bertempat di Jalan lintas Dompu - Bima, tepatnya di perempatan sawete (lampu merah) Lingkungan sawete, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Berdasarkan informasi Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan Penangkapan tersebut diawali dari informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada seorang pria dari kabupaten Bima dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna putih. Informasi awal timsus Opsnal Resnarkoba bahwa pria tersebut melakukan transaksi narkoba di wilayah dompu yaitu di jembatan Lingkungan Kampo samporo, Kelurahan Bali.

"Atas informasi tersebut Katimsus AIPDA Yusuf, SH melaporkan pada kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggota Timsus opsnal narkoba melakukan penangkapan dan hindari arogansi serta utamakan keselamatan diri dan tim," terang Paur Humas.

Sambung Hujaifah, Dari hasil penggeledahan terhadap terduga ditemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di sebelah motor (tergeletak di tanah) yang sengaja dijatuhkan oleh terduga dengan menggunakan tangan kiri, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 2 (dua) klip plastik ukuran besar dan 1 (satu) klip plastik ukuran kecil yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, " terangnya.

"Adapun barang ditemukan juga di bawah jok sepeda motor berupa bungkusan tisu dan setelah dibuka terdapat 6 (enam) klip plastik ukuran sedang yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Jadi jumlah total barang bukti 9 (sembilan) klip. Dengan berat keseluruhan 8.13 gram," ujar Paur Humas.

Barang bukti lain yang diamankan dari penggeledahan tersebut 1 (satu) buah Dompet. Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hand phone, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150  warna putih dengan No.Pol. B 6302 FKL
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut dan terhadap terduga dijerat (dipersangkakan) dengan Pasal 112 ayat (1), (2). 

Ancaman paling lama 15 tahun penjara dan 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.