Kembali, Masyarakat Desa Tolotangga Hadir Di Dinas Sosial Sampaikan Data BST Kemensos RI

foto: Beberapa Warga Tolotangga Kecamatan Monta, Bawa Data Kemensos RI yang tak dapat BST.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Kembali Masyarakat Desa Tolotangga hadir di Dinas Sosial Kabupaten Bima hadir guna sampaikan keberatan dan menuntut terkait keluarnya Bantuan Sosial Tunain (BST) untuk warga terdampak COVID-19, pada Selasa (2/6/20).

Syarif Pemuda Tolotangga, menyatakan kami atas nama warga desa Tolotangga kecamatan Monta kabupaten Bima, hadir dalam  mengajukan keberatan nama nama warga karena verifikasi penerimaan BST yang di lakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) tak adil," ujarnya. 

"Selain tak adil data nama juga yang dicantumkan kebanyakan nama kerabat sendiri dari kades, mirisnya lagi diduga data nama dari pusat dirubah sepihak tanpa melakukan musyawarah Desa," jelas Syarif.

Atas dasar hal ini, kami masyarakat Tolotangga keberatan dan menuntut sebagai poin di bawah ini:
 1. Kami Meminta Kepala dinas sosial kabupaten bima untuk melakukan kelarifikasi terkait proses atas terjadi mengganti sepihak data nama lama penerima BST yang di keluarkan oleh Kemensos pusat ke Data nama baru Penerima BST Kemensos RI di desa tolotangga kecermatan Monta.
2. Kami keberatan atas terjadi mengganti sepihak data nama lama penerima BST ke data baru penerima BST yang di keluarkan oleh Kemensos Pusat Karena mengganti data tersebut tanpa musyawarah oleh pemdes Tolotangga kepada kami.
3. Kami meminta membatalkan data nama baru penerima  BST yang di ajukan secara sepihak oleh oknum tertentu, Karena melakukan pergantian data tersebut tanpa musyawarah dengan kami yang di keluarkan oleh Kemensos pusat dan kami lebih layak mendapatkan bantuan BST tersebut karena tergolong miskin.
4. Kami menuntut agar membayar Hak BST senilai Rp.600.000 kepada kami karena itu adalah hak kami yang di keluarkan oleh kemensos RI. 
5. Jika tuntutan kami tidak di terima maka kami akan mengadukan persoalan ini ke Kementrian Sosial RI dan kami akan mengambil langkah hukum sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.(KO.O6)

No comments

Powered by Blogger.