Kuasa Hukum, Ke 6 Orang Pengguna Narkoba Menyatakan Bukan Di Bebaskan, Tapi Direhab

foto: Muktamar, SH Pengecara.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Terkait dengan banyaknya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ke 6 orang pelaku tindak pidana narkotika yang pada hari senin tanggal 15 Juni 2020, diciduk oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu di salah satu rumah di Dusun Rasanggaro, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,Provinsi NTB, telah di bebaskan itu semua tidak benar tapi mereka di rehabilitas.

Muktamar, SH. Kuasa hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ke 6 mengungkapkan alasan kliennya mengajukan rehabilitasi, mengatakan permohonan itu diajukan karena ke 6 orang kliennya adalah seorang pengguna bukan pengedar," katanya.

"Perlu kita pahami bersama bahwa dalam uu narkotika tidak semua penyalah gunaan narkotika harus di hukum di  balik jeruji. Kami selaku advokat berperan memperjuangkan agar terpenuhinya hak klien, seperti hak rehabilitasi, karena dalam UU narkotika setiap orang pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab negara," ujar Muktamar SH.

Dalam pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Peraturan Bersama Ketua MA RI nomor  : 01/PB/MA/III/2014. Menkumham nomor: 03 THN 2014. Menkes nomor: 11 THN 2014. Mensos nomor: 03 THn 2014. Jaksa Agung RI nomor: PER-005/A/JA/03/2014. Kapolri Nomor : 1 Thn 2014 dan Kepala BNN RI nomor; PERBER/01/III/2014/BNN TTG Penanganan pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi.

Jadi siapa saja berhak mengajukan rehabilitasi baik pengajuan secara perorngan atau berdasarkan rekomendasi team assesment terpadu. Jelasnya Muktamar, SH.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.