Para Petani Ternak Dompu, Minta Sertifikat Hak Milik Pribadi Dilahan Di Doro Ncangga dibatalkan

foto: Aksi Unjuk Rasa LATTAR Dompu Depan Kantor DPRD.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Ratusan petani ternak dari berbagai Desa yang menamakan LATTAR Dompu melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Dompu untuk meminta pembatalan pembuatan sertifikat tanah di lahan pelepas ternak di Doro Ncagga Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, NTB oleh oknum-oknum tertentu, Kamis (4/6/2020).

Damru selaku ketua lembaga Tani Ternak (LATTAR) Kabupaten Dompu, Aksi ini merupakan jawaban dari praktek penindasan terhadap kaum tani ternak di Dompu. Dimana kepemilikan pribadi ini adalah upaya untuk meniadakan atau mempersempit akses lahan pengembalaan dan pakan ternak di Doro Ncanga, ujar Ketua Lembaga yang berdiri sejak Mei 2020 lalu.

Sambung dia, ini berbanding terbalii dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 38/DISNAK/2014 Tentang Penetapan Doro Ncanga Sebagai Padang
Pengembalaan Ternak Rakyat dan Pengembangan Pakan, seluas 1.966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam
nektar) di padang savana doro Ncanga," imbuhnya.

Lanjutnya, Ditengah program Pijar dan NTB Bumi Sejuta Sapi yang digaungkan oleh H. Bambang M. Yasin sebagai Bupati Dompu sebagai program pengentasan kemiskinan untuk masyarakat Dompu, Diatas tanah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap praktek ini tak sesuai dengan faktanya, Pasalnya lahan pertanian dimiliki secara pribadi," terang Damru.

"Namun berdasarkan pengamatan awal dan hasil investigasi kami lembaga tani ternak kabupaten Dompu, bahwa diatas tanah pelepas ternak dimaksud, telah dikuasai oleh beberapai pihak dengan sertifikat hak milik (SHM)," kata Damru.

Sehingga tidak menutup kemungkinan lahan Doro Ncanga yang merupakan aset dan tanah budaya milik masyarakat dompu yang sejak hendak dijadikan lahan pengembalaan dan pakan ternak petani akan berubah menjadi bangunan megah," Tuturnya.

"Bupati Dompu Drs. Bambang M. Yasin sebagai Kepala Daerah dinilai tidak konsisten menjaga dan mempertahankan tanah pengembalaan ternak rakyat dan pengembangan pakan ternak di Doro Ncanga saat ini," jelas Ketua LATTAR Dompu.

Menyusul banyaknya persoalan yang menghantui kehidupan para keluarga peternak di kabupaten Dompu, mulai dan masalah pemberian izin HGU selama 32 tahun kepada direktur PT. SMS untuk lahan perkebunan seluas ±30.000 hektar tahun 2011 lalu, sampai dengan tanah atau lahan kawasan Doro Ncanga telah dikuasai dan dijadikan hak milik oleh sekelompok seorang yang sudah mengantogi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Jika ini tidak dihentikan, bagaimana nasib keluarga petani ternak  dikabupaten Dompu, yang menjadikan petani ternak adalah pilihan hidup untuk membesarkan keluarga dan menyekolahkan anak sampai keperguruan tinggi," akurnya.

Doro Ncanga satu-satunya kekayaan sekaligus warisan budaya yang harus dipertahankan, karena mengingat akses
tanah yang sulit untuk memelihara ternak yang kian hari semakin menyempit, sehingga tidak ada pilihan lain bagi keluarga petani ternak untuk tidak mempertahankan tanah tersebut, yang tinggal sebesar telapak kaki gajah.

Atas dasar itulah kami dari pengurus lembaga tani ternak kabupaten Dompu, hari ini datang berjumlah ratusan orang meminta kepada Bupati Dompu, DPRD, dan Badan Pertanahan, untuk segera membatalkan sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan diatas tanah tersebut.

"Kami atas nama Lembaga Tani Ternak Kabupaten Dompu, memiliki jaringan perwakilan ditingkat kecamatan yang ada dikabupaten Dompu, kami menginformasikan kepada para keluarga tani ternak di Dompu yang memiliki ternak di Doro Ncanga, untuk bersatu, berjuang, melawan segala bentuk penindasan dan diskriminasi terhadap petani dan keluarganya," . Ujar Damrun.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.