Pemecatan Perangkat Desa Wawonduru Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kades : Pernah Dibina Tak Diindahkan Akhirnya dipecat

foto: Ilham dan Camat Suherman.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Pemberhentian salah satu perangkat di lakukan oleh Kades Wawonduru Kecamatan Woja,Kabupaten Dompu, Provinsi NTB di nilai sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan Pemendagri no 67 tahun dan Perda No 02 tahun 2015.

Ilham Ibrahim perangkat desa Wawonduru menjabat sebagai kaur perencanaan yang diberhentikan oleh kades saat di temui di ruang kerja camat Woja menyatakan bahwa saya menerima surat pemberhentian atas dirinya berikan oleh Nurdi yang juga sebagai staf sekitar pukul 15.00 wita di kediamannya, Kamis (11/6/2020).

"Setelah saya membaca isi surat tersebut saya kaget dimana dalam isi surat yaitu pemberhentian secara terhormat diri saya sebagai staf desa oleh kades wawonduru, namun saya nilai pemberhentian atas diri saya tidak mempunyai alasan yang dimana dalam poin  surat pemberhentian tidak tertuang apa kesalahan yang saya berbuat". 

Saya memperhatikan dalam poin surat pemberhentian, sebagai bahan pertimbangan Kades untuk alasan pemberhentian yaitu tercatum surat himbauan BPD No: BPD/15/06/2020, surat pernyataan yang bersangkutan dan ada surat aspirasi masyarakat serta berita acara penyelesaian sengketa.

"yang menjadi pertanyaan dalam 4 poin yang menjadi landasan Kepala Desa untuk memberhentikan saya seharus terurai aitem-aitem isi dalam surat tersebut, baik surat himbauan yang di keluarkan oleh BPD, surat pernyataan maupun surat aspirasi masyarakat terlebih isi penyelesaian sengketa," ungkapnya.

Ditambahkannya, Sebelum saya datang di kantor Camat terlebih dahulu saya mendatangi kantor DPMPD untuk menemui Kabid Pemdes, namun kabid menyarankan kepada saya untuk ke kantor camat  dan menyampaikan permasalah ini," tuturnya.

Harap saya kepada bapak Camat Woja Suherman, S. Pt untuk menggambil sikap tegas dan memberikan solusi jalan keluar dalam permasalahan yang dihadapinya saat ini.

Menyikapi permasalahan Perberhentian salah satu perangkat Desa Wawonduru, Camat Woja Suherman, S. Pt menyatakan pemberhentian perangkat Desa Wawonduru tidak bisa di lakukan oleh kades," Katanya.

"Karena saya menilai surat pemberhentian perangkat desa yang di keluarkan oleh kepala desa Abdul Fattah, ST pada tanggal 8/6/2020 sampai hari ini belum kami terima dari kades Wawonduru surat tembusannya kepada kami selaku pemerintah kecamatan belum yampe," sambungnya.

Selain itu saya menilai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh kades Wawonduru terhadap salah satu perangkat desa yaitu saudara Ilham yang menjabat sebagai kaur perencanaan di nilai tidak sesuai dengan aturan atau tidak mempunyai dasar hukum tetap. 

"Seharunya baru bisa dilakukan pemberhentian perangkat desa oleh kades wawonduru maka terlebih dahulu harus ada surat rekomendasi dari saya selaku penjabat kecamatan woja, namun saya selaku camat tidak pernah menyeluarkan surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa wawonduru.

Setelah kami menerima informasi tadi malam terkait pemberhentian perangkat desa oleh kades Wawonduru maka kami tadi pagi mengadakan rapat internal dan bersepakat untuk bersurat kepada kades wawonduru supaya hadir di kantor camat pada tanggal 12/6/2020 guna mengkalfikasi dasar-dasar surat pemberhentian perangkat desa olehnya. 

"Memang Kades Wawonduru pernah mengajukan surat pemohonan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa, yaitu pada  tanggal 20 Mei 2020 oleh Kades Wawonduru dengan nomor Pem/1.6/213/III/2020,".
foto: Surat Pemecatan Kaur Wawonduru.
Berdasarkan surat permohonan kepala Desa Wawonduru tersebut, maka pemerintah kecamatan Woja menyeluarkan surat dengan nomor : 100/125/ke.woja/2020, dengan beberapa poin di mana poin 3 berkaitan dengan perangkat desa atas nama saudara Ilham yang menjabat sebagai kaur perencanaan agar tetap bekerja seperti biasa sesuai dengan undang -undang yang berlaku. Surat telah disampaikan kepada kepala Desa Wawonduru. Ukap Suherman

Sedangkan saat di konfirmasi di tempat yang terpisah yaitu di kediamannya ketua badan permusawaratan desa (BPD) Wawonduru Ardiasyah menyatakan bahwa kami secara kelembagaan belum menerima surat tembusan maupun pemberitauan secara lisan oleh kades Wawonduru yang berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa.

"Kalau mengenai surat himbauan yang kami keluarkan dengan nomor : BPD/15/06/2020, dimana poin-poinnya yaitu berkaitan dengan penertiban seluruh perangkat yang sering terlambat masuk kerja maupun yang sering meninggal pekerjaan sehingga masyarakat mengeluh terkait dengan pelayanan ketika ingin membuat surat keterang dan lai-lainnya". 

Selain itu dari poin di atas, ada jugan dalam poinnya surat tersebut yaitu meminta kepada kepala deda wawonduru untuk segara menyikapi surat aspirasinya masyarakat dari Dusun Bolonduru dan Temba kolo yang meminta kepada kepala desa untuk memberhentikan saudara Ilham Ibrahim dari jabatanya sebagai staf Desa. 

"Berkaitan langkah-langkah kami dengan persoalan pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan oleh Kades Wawonduru, kami belum bisa mengambilnya sikap atau langkah - langkah karena sampai hari kami belum menerima surat tembusannya.

Kami secara lembaga BPD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kades berkaitan dengan persoalan pemberhentian perangkat desa atas nama saudara Ilham Ibrahim. Ujarnya Ardiansyah 

Di hubungi melalui Via Whatsappnya Kades Wawonduru Abdul Fattah, ST menyatakan bahwa benar saya telah memberikan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada saudara ilham, dan saya sampaikan bahwalangkah ini adalah langkah terkahir.

"Setelah 1 tahun lebih saya melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan kegaduhan dan tindakan-tindakan atau sikap serta tutur kata yang menurut saya telah melanggar marwah pemerintahan Desa".

Pembinaan dilakukan selama ini bahkan bersama dengan BPD, LPM, Bhabinkantibmas dan Babinsa selalu tidak di indahkan oleh saudara ilham maka dari itu saya mengeluarkan surat pemberhentian.  Tegasnya Abdul Fattah.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.