Penetapan Ardiansyah Sekdes Lewitana Sebagai Tersangka, Dianggap Tak Prosedural

foto: HERMAN ABBAS, SH. GUNTUR, SH.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Kuasa hukum menilai penetapan Ardiansyah, S.Pd sekretaris desa Lewintana kecamatan Soromandi kabupaten Bima sebagai tersangka pada kasus pengancaman dan penghinaan yang dilaporkan oleh Hidayat Nurdin kepala desa tidak syarat prosedural.

Herman Abbas, SH sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Artinya penyidikan secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, sehingga proses penetapan tersangka itu bukanlah penetapan secara asal asalan, karena penetapan tersangka secara asal asalan akan merugikan orang yang tidak mampu membela diri dengan cara yang benar. Ucapnya"

Sebab pada hakikatnya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur penegak hukum, karena diduga melakukan perbuatan pidana serta mengedepankan asas Praduga tak bersalah (Presumption of innocence).
foto: Ardiansyah S.Pd, Sekretaris Desa Lewitana, Kecamatan Soromandi.
Keempat (4) tim kuasa hukum Bapak Ardiansyah: HERMAN ABBAS, SH. GUNTUR, SH. APRYADIN, SH. ANDI ROHANDI, SH.

Dikonfirmasi media ini Apryadin, SH berdasarkan fakta dan peristiwa hukum yang dialami oleh klien kami penyidik reskrim mapolres bima menggunakan pasal 335 ayat 1 kuhp dan pasal 310 ayat 1 kuhp.

Dalam perkara ini dugaan pelaku yang sebenarnya adalah saudara Hidayat Nurdin yang dengan sengaja menabrak klien kami dengan menggunakan sepeda motornya menyebabkan klien kami mengalami luka-luka dibagian kaki sehingga klien kami harus mendapatkan perawatan, namun setelah di laporkan oleh klien kami pihak Polres Bima tidak menerbitkan surat pengantar Visum agar klien kami bisa memvisum di rumah sakit terdekat. Kami akan buktikan siapa yang sebenarnya korban dalam perkara ini.

Harapan kami Penyidik harus mengikuti SOP Penyelidikan dan peyidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan Penyidik juga harus memperhatikan Pasal 184 dan Pasal 188 KUHAP.

Demi keadilan Penegak hukum harus mengedepankan ASAS-ASAS (Equality Be For The Law) perlakuan yang sama di mata hukum,  kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada pihak penyidik polres bima bersikap profesional dalam menjalankan tugas. Ungkapnya".(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.