Polisi Sita 66 Jenis Kosmetik Ilegal

foto: Saat Anggota Polres Mataram Sita Kosmetik Ilegal.
Mataram,KABAROPOSISI.Com--Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mempelototi peredaran kosmetik tanpa ijin edar. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan sediaan farmasi berupa 66 jenis kosmetik yang diduga dan tanpa dilengkapi ijin edar. 

Kosmetik yang diamankan petugas juga tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dibarang yang diperdagangkan di dalam negeri. Ada ratusan kosmetik yang diamankan petugas dari rumah perempuan berinisial EW di Ampenan, Kota Mataram. ‘’ Ini ada 66 jenis kosmetik yang kami duga tanpa ijin edar. Semua barang buktinya kami amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Kamis (18/06/2020). 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa disebuah rumah di wilayah Ampenan disebut mengedarkan serta menyediakan sediaan farmasi atau alat kesehatan dan tanpa standar mutu. 
Kemudian pada hari Selasa (14/06/2020) sekitar pukul 14.00 wita. Sat Resnarkoba turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan.

Hasilnya petugas menemukan ratusan kosmetik terdiri dari 66 jenis di rumah milik EW. Karena barang tersebut tidak dilengkapi dengan beberapa persyaratan sesuai ketentuan. Barang beserta pemiliknya (EW) langsung diamankan petugas untuk diminta keterangan lebih lanjut. ‘’ Kita amankan ke Mapolresta Mataram untuk dimintai keterangan,’’ bebernya. 

Di depan petugas, EW mengaku sudah menggeluti bisnis tersebut sejak enam bulan terakhir. Masih tentang pengakuannya kepada petugas. EW mengaku sebagian produk yang dia jual diraciknya sendiri. ‘’ Itu dari hasil pengakuan singkatnya yang masih kita kembangkan. Dia juga mengedarkan barangnya dengan menerima pesanan dan dijual secara online,’’ tuturnya. 

Elyas cukup serius menindaklanjuti pengakuan EW yang mengaku meracik sendiri sebagian kosmetik itu. Petugas pun segera mengirim sampel untuk mengecek kandungan kosmetik melalui cek laboratorium di Bali. ‘’ Kita akan cek laboratorium itu hasil racikannya,’’ kata Elyas. 

Selain cek laboratorium di Bali. Petugas juga akan berkoordinasi dengan BPOM Mataram. ‘’ Untuk sediaan farmasi seperti ini kita harus koordinasi dengan BPOM,’’ paparnya. 
Terhadap EW, dipastikan Kepolisian dengan status diamankan. Tapi dengan tindakannya menjual kosmetik tanpa ijin edar. Wanita tersebut terancam melanggar Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.