Sat Res Narkoba Berhasil Ungkap Kasus Narkotika 8,88 Gram

foto: Pelaku HA dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Lobar,KABAROPOSISI.Com--Jajaran Sat Res Narkoba kembali berhasil membekuk terduga pelaku pengedar narkotka, Jumat (19/6/20). Pelaku berinisial HA alias AB dibekuk di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat. Ini diungkapkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, S.H, dalam keterangan Persnya pagi tadi, Sabtu (20/6).

HA asal Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat.ditangkap karena diduga Mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu.

Kasat Res Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi dari Masyarakat kepada anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Informasinya yaitu di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh HA.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Res Narkoba kemudian memerintahkan jajarannya untuk penyelidikan disekitar tempat yang di informasikan.
Di pimpin langsung Bapak Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dimana saat penagkapan terduga pelaku HA sedang menjemput anaknya di Gang sebelah rumahnya yang menggunakan sepeda motor.

HA langsung di sergap oleh tim opsnal satnarkoba  Setelah diamankan kemudian memanggil saksi dua orang untuk melakukan pengeledahan.
Penggeledahan dilakukan terhadap badan dan sepeda motor terduga pelaku ditemukan uang Rp.6,06 juta.

Selanjutnya menuju rumah terduga yang berjarak 100 meter dari TKP penangkapan, dan petugas menggeledah rumah HA.
Dari hasil penggeledahan terhadap rumah HA yang dilakukan oleh Tim opsnal, menemukan benda-benda mencurigakan.

Pada salah satu pot di halaman rumah HA, ditemukan satu buah senter warna hitam, yang berisi 3 klip plastik  transparan yg di dalamnya berisi kristal bening.

Kasat Res narkoba menjelasakan benda tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.30 gram.
Selain itu ditemukan juga satu buah kotak permen berisi 5 klip plastik  transparan, yg di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4.58 gram.

Sehingga Jumlah keseluruhan Bruto 8.88 Gram, selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polres Lombok Barat  guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan uang Tunai Rp. 6,06 juta, satu buah dompet berisi satu bendel klip plastik, satu buah timbangan warna hitam, satu dompet berisi satu buah timbangan kecil, tiga buah korek api gas, dua buah pipet plastik bening yang di runcingkan, satu buah pipet plastik bergaris merah putih yang di runcingkan, satu buah sumbu, satu buah bong, satu buah kotak permen berisi 5 klip plastik  transparan yang di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.58 gram
Satu buah senter warna hitam yg berisi 3 klip plastik  transparan yg di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.30 gram. Sehingga total diduga narkotika yang berhasil diamankan, Total bruto 8,88 Gram narkotika jenis sabu.
Selain itu diamankan pula tiga buah unit HP, serta satu unit sepeda motor merek Honda Genio Warna Merah.

Terhadap terduga pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kini terduga pelaku terancam hukuman kurungan pidana paling lama 20 tahun penjara.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.