Tindakan Represif Anggota Kepolisian Dikecam Pengurus PMII Cabang Bima
foto: PMII Cabang Bima. |
Demonstrasi yang digelar oleh sahabat-sahabat PMII Pamekasan pada hari Kamis kemarin dikantor Bupati menuntut tentang masalah tambang galian C yang ilegal, yang merugikan masyarakat di wilayahnya, perjuangan yang mulia itu ternodai oleh tindakan Represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian sehingga membuat kader PMII Pamekasan terluka parah dikepala dan dilarikan kerumah sakit.
Ketua Umum PMII Cabang Bima,Muammar Silfah mengatakan Tindakan Represif yang dilakukan anggota kepolisian terhadap kader PMII Pamekasan telah menodai marwah kepolisian, seharusnya kepolisian melindungi rakyat malah menyakiti rakyat dan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
tentang KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Pasal 2 Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
tindakan kekerasan anggota kepolisian Pamekasan itu juga menghianati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Lanjutnya dalam peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa (Protap Dalmas) tidak ada yang menjelaskan bahwa kepolisian boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi ,malah mesti dikawal dengan baik dan diperlakukan secara manusiawi.
Maka dari itu kami dari pengurus Cabang PMII Bima mengecam dengan keras tindakan Represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum polisi pelaku penganiayaan tersebut.(KO.O5)
No comments