Akhirnya, Samsurizal Dijemput Paksa Tim Cyber Polda NTB Atas Kasus Dilaporkan Ketua DPRD

foto: Saat Syamsulrizal (34) Warga Desa Bolo, Kecematan Madapangga, Kabupaten BIMA-NTB.
Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Sebelumnya Syamsurizal (34) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga yang dilaporkan ketua DPRD Kabupaten Bima ke Polda NTB, pernah dipanggil dua kali untuk menghadap ke Dir Reskrimsus Polda NTB,” ungkap Syamsulrizal.

Siang Tadi, Selasa (21/7) dijemput Paksa Tim cyber dan anggota Polres Bima di kedai Makan di Dusun Lara desa Tambe kecematan Bolo, sempat terjadi adu mulut dan terkesan dijemput paksa, jelas Syamsul Rizal yang walau akhirnya dibawa ke Polres Bima. 

Saat dikonfirmasi media ini, Rizal mengatakan, dirinya akan dibawa ke Polda NTB untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Saya akan ikuti proses hukum ini, dan diminta untuk menghadap Dir Reskrimsus Polda NTB,” ungkapnya.

Rizal mengakui dirinya sempat mengamuk. Mengingat kehadiran para petugas dinilai Rizal tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Akibatnya, adu mulut hingga saling dorong Rizal dengan pihak kepolisian pun terjadi. Namun cepat dilerai setelah dilakukan pendekatan secara persuasif.

Pria yang memiliki akun facebook Rizal Patikawat ini menjelaskan, dirinya dilaporkan Yandi (Ketua DPR Red) terkait dugaan pelanggaran ITE. Dirinya mengakui atas cuitannya terhadap soal privasi sang ketua DPR tersebut di facebook. Hal ini dilakukan hanya untuk meminta klarifikasi ketua DPRD atas adanya foto panasnya dengan seorang perempuan bertatto Hello Kitty. 

Selain itu, hal itu dilakukan atas rasa kekecewaannya terhadap sang Ketua DPR yang tidak menjaga etika dalam bergaul. Karena menurut Rizal, sebagai seorang keturunan raja tentunya itu tidak pantas dilakukan meskipun itu adalah hal privasinya

Saya sangat kecewa dengan sikap saudara Yandi, dia mestinya menjaga kode etik sebagai seorang Jena Teke,” cetus Rizal.

Ipda Arif Syarifuddin SH saat memimpin penjemputan tersebut menjelaskan, Rizal dijemput soal dugaan pelanggaran ITE. Dirinya dengan anggota hanya melaksanakan tugas atas perintah atasan. Hal ini dilakukan mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak Kepolisian.

“Yang bersangkutan kami jemput sebagai saksi atas dugaan pelanggaran ITE. Sebelumnya sudah kami layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, tetapi Rizal tidak hadir. Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah,” tutur Arif.

Terpisah, kuasa hukum Syamsurizal, Nurdin SH saat dikonfirmasi via handphone menjelaskan bahwa dirinya siap mengawal kasus tersebut. Lawyer umum Polda NTB ini menambahkan, pihaknya akan mendampingi saudara Rizal sampai kasus ini selesai. 

“Saya akan kawal kasus ini hingga selesai,” ujar pria yang biasa disapa Om Dino tersebut, Selasa (21/7).(KO.O1)

1 comment:

  1. Inilah cotoh bentuk kekuasaan yg otoriter,asas demokrasi tidak lagi diterapkan yang ada pejabat yang makannya di gaji dari uang rakyat menjadi alergi akan kritikan..sungguh disayangkan padahal permasalahanya adalah meminta klarifikasi terkait dengan apa yang dipersoalkan

    ReplyDelete

Powered by Blogger.