Aliansi Rakyat NTB Menggugat Tolak Omnibus Law RUU Cilaka

foto: Saat Demo Depan Kantor DPRD Provinsi NTB.
Kota Mataram,Kabaroposisi.NTB.Com-- Aliansi rakyat NTB melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi NTB, untuk menolak pengasahan RUU OMNIBUS LAW CILAKA, (16/7).

Juwaidin sebagai Kordinator lapangan (korlap), menjelaskan ironi nyata yang terpampang di negeri ini, dalam situasi krisis yang berkesudahan, juga memberatkan kondisi masyarakat. Pengesahan RUU OMNIBUS LAW CILAKA yang menuai banyak protes elemen masyarakat akan di sahkan, di pusat pada 16 Juli 2020," jelasnya.

Dan apa lagi rancangan dari rancangan undang-undang, sektor pendidikan dan pertanian semakin menuai banyak protes, jauh sekali dari  kata kesejahteraan rakyat, maka kami  kami dari Aliansi Rakyat NTB Menggugat, menuntut:
1.Menolok Omnibus Law RUU Cilaka, 2. Mendesak pemerintah daerah NTB untuk mewujudkan pendidikan gratis melalui pengalokasian anggaran APBD, 3. Mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi untuk seluruh elemen masyarakat dalam setiap perubahan undang-undang ataupun kebijakan, 4. Harus ada regulasi dari pemerintah daerah NTB terkait stabilitas harga komoditas pertanian, 5. Menolak RUU HIP dan mencabut dari Prolegnas, 6. Stop represifitas terhadap gerakan rakyat, tutur Juwaidin sebagai Korlap.

Pada pukul 12:00, Raihan Anwar, perwakilan DPRD provinsi NTB, langsung menjumpai masa aksi dan langsung merespon apa yang menjadi tuntutan "Aliansi Masyarakat Menggugat" kami sangat memperhatikan dan memperjuangkan apa yg menjadi tuntutan masyarakat, ungkapnya.

Dan untuk poin Nomor 2, kami akan mengupayakan dan memperjuangkan masuk dalam anggaran   APBD perubahan tahun 2020, yang sebentar lagi bulan Agustus akan kami bahas, tuturnya.(KO.O6)

No comments

Powered by Blogger.