DPO Curanmor, Berhasil Diamankan Tim Puma dan Anggota Polsek Madapangga
Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Team Puma Sat Reskrin Polres Bima bersama Kanit Reskrin Polsek Madapangga telah mengungkap dan menangkap terduga pelaku curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan identitas berinisial HM alias BR,20 thn, petani, Rt 12 Desa Bolo Kec Madapangga Kabupaten Bima, Minggu, (19/7).
Sepeda motor merk Yamaha 1 FD Nomor Polisi EA 3362 AH, Nosin 1FD-058987, Noka MH31FD001EJ058981, milik korban an
YUSUF H. AHMAD, 35 thn, petani, Rt 002 rw 003 Desa Monggo Kec Madapangga Kab Bima, di curi oleh para terduga pelaku pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 Wita, Bertempat di Rt 10 Desa Ncandi Kec Madapangga.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa terduga pelaku HM als BR bersama dua orang temannya (DPO) menuju Desa Ncandi berboncengan bersama kedua temannya, setibanya di belakang SDN Desa Ncandi terduga pelaku melihat satu unit sepeda motor yang sedang parkir.
"Kemudian para terduga pelaku berhenti lalu terduga pelaku HM alias BR dan salah satu terduga pelaku berinisial BN (DPO) menuju sepeda motor sedangkan terduga pelaku berinisial sdra JN (DPO) memantau situasi, lalu terduga pelaku HM als BR mencongkel kunci stang stir sepeda motor menggunakan kunci T, setelah berhasil terduga pelaku sdra BN ( DPO) membawa kabur sepeda motor curian tsb sedangkan terduga perlaku HM als BR kembali mengendarai sepeda motor miliknya bersama terduga pelaku sdra JN ( DPO).
Terduga pelaku HM als BR di tangkap sedang bersembunyi di rumah warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kab Bima dan berdasarkan keterangan terduga pelaku HM als BR bahwa sepeda motor hasil curian milik korban telah di jual kepada sdra ISMU yang beralamat di Ds Punti Kec Soromandi Kab Bima kemudian Team Puma mendapatkan informasi bahwa sdra ISMU sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Bolo menuju Desa Punti kemudian anggota menyanggong di jalan raya lintas Bima-Dompu tepatnya depan PLN Bolo, saat diberhentikan sdra ISMU tidak mau berhenti dan ngebut kemudian Team Puma menghubungi Kasubsektor Soromandi guna meminta bantuan anggotanya untuk mencegat sdra ISMU yang menuju ke arah Kec Soromandi dan berhasil diamankan di Ds Bajo oleh anggota Subsektor Soromandi. Kemudian sdra ISMU beserta barang bukti diamankan di Polsek Madapangga Untuk proses lebih lanjut.(KO.O1)
Sepeda motor merk Yamaha 1 FD Nomor Polisi EA 3362 AH, Nosin 1FD-058987, Noka MH31FD001EJ058981, milik korban an
YUSUF H. AHMAD, 35 thn, petani, Rt 002 rw 003 Desa Monggo Kec Madapangga Kab Bima, di curi oleh para terduga pelaku pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 Wita, Bertempat di Rt 10 Desa Ncandi Kec Madapangga.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa terduga pelaku HM als BR bersama dua orang temannya (DPO) menuju Desa Ncandi berboncengan bersama kedua temannya, setibanya di belakang SDN Desa Ncandi terduga pelaku melihat satu unit sepeda motor yang sedang parkir.
"Kemudian para terduga pelaku berhenti lalu terduga pelaku HM alias BR dan salah satu terduga pelaku berinisial BN (DPO) menuju sepeda motor sedangkan terduga pelaku berinisial sdra JN (DPO) memantau situasi, lalu terduga pelaku HM als BR mencongkel kunci stang stir sepeda motor menggunakan kunci T, setelah berhasil terduga pelaku sdra BN ( DPO) membawa kabur sepeda motor curian tsb sedangkan terduga perlaku HM als BR kembali mengendarai sepeda motor miliknya bersama terduga pelaku sdra JN ( DPO).
Terduga pelaku HM als BR di tangkap sedang bersembunyi di rumah warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kab Bima dan berdasarkan keterangan terduga pelaku HM als BR bahwa sepeda motor hasil curian milik korban telah di jual kepada sdra ISMU yang beralamat di Ds Punti Kec Soromandi Kab Bima kemudian Team Puma mendapatkan informasi bahwa sdra ISMU sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Bolo menuju Desa Punti kemudian anggota menyanggong di jalan raya lintas Bima-Dompu tepatnya depan PLN Bolo, saat diberhentikan sdra ISMU tidak mau berhenti dan ngebut kemudian Team Puma menghubungi Kasubsektor Soromandi guna meminta bantuan anggotanya untuk mencegat sdra ISMU yang menuju ke arah Kec Soromandi dan berhasil diamankan di Ds Bajo oleh anggota Subsektor Soromandi. Kemudian sdra ISMU beserta barang bukti diamankan di Polsek Madapangga Untuk proses lebih lanjut.(KO.O1)
No comments