Gelapkan ADD, LSM LP2K Resmi Aduhkan Kades Lewintana Ke Kejati Raba Bima
foto: LSM LP2K Kabupaten Bima. |
Ketua LSM LP2K kabupaten bima NTB, Sofiyan didampingi oleh ketua LP2KP propinsi NTB, Agus Salim mengatakan, Laporan tersebut sudah mulai ditindaklanjuti oleh kepolisian sampai ke kejaksaan negeri raba bima, dan juga ada hasil LHP inspektorat kabupaten bima dan Laporan ditipidkor kabupaten bima, ucapnya, Selasa, (14/7).
Dikatakannya, dalam surat yang dikeluarkan oleh kepolisian resor Bima, yang menyatakan Pasal 109 ayat ( 1) KUHAP, Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Laporan Polisi Nomor: LP / 224 / VII / 20 NTB / Res Bima, tanggal 03 Juli 2020.
"Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 99 / VII / 2020 / Reskrim, tanggal 03 Juli 2020, telah dimulai penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan oleh pemerintah desa lewintana,"pungkasnya.
Kata Dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Sub Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Terjadi didesa Lewintana Kecematan Soromandi Kabupaten Bima.
"Laporan tersebut sudah tembus sampai ke kejaksaan negeri raba bima dan Kapolres Bima, mudah-mudahan akan cepat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku"ungkapnya.(KO.O5)
No comments