H.Syamsuddin: Yasin Jangan Asal Bicara
foto: H Syamsuddin,SH., S.Sos. |
Baca Juga : Fix, Dukungan Partai Gerindra Kepada IDP-Dahlan Pada Pilkada 2020.
H.Syamsuddin Mengaku, Bahwa Yasin Sekretaris DPC Gerindra versi Dahlan tidak dalam Kapasitas Mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan kader dan deklarator partai Gerindra versi Syamsuddin.
Kembali, H.Syamsuddin mengingatkan Yasin Wakil Ketua II DPRD kabupaten Bima, agar tidak sombong, Proses sengketa sedang berlangsung, karena jika Allah Berkendak sengketa bisa Ia menangkan," tuturnya.
"Sengketa Kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Bima akan segera didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Mataram, saya ingin menunjukan kepada masyarakat kabupaten Bima bahwa proses pergantian ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima itu cacat hukum, cacat prosedural, cacat mekanisme," ucap H.Syamsuddin.
Ditambahkannya, Ia juga mengingatkan Yasin bahwa surat jawaban Mahkamah Partai Gerindra Yang ditanda tangani Mutanto dan Anwar ende itu tidak bisa dijadikan rujukan hukum bahwa sengketa kepengurusan sudah dimenangkan Dahlan," tandas Aji Syam.
Sementara itu, Ditegaskan H Syamsuddin bahwa DPP partai Gerindra lewat mahkamah partai belum menggelar sidang kode etik, tidak bisa mahkamah partai mengeluarkan putusan sebelum melakukan sidang fisik yang dihadiri penggugat dan tergugat, tambahnya.
ia menambahkan, jangan asal bicaralah, ingat sejarah, ingat pengalaman, itu menunjukan jika kita ini manusia, tutupnya.(KO.O1)
No comments