Lewat Info Bhabinkamtibmas, Polsek Hu'u Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

foto: Tiga Pelaku diamankan diduga memiliki Narkoba jenis Shabu.
Kabupaten Dompu,KABAROPOSISI.Com--Polsek Hu'u melakukan penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika LW alias WW (20 th), SJ alias FF (19 th) dan ADT (22th) minggu (5/7) sekitar pukul 13.30 wita bertempat di rumah LW alias WW Dusun Sama ngawa, Desa Rasa bou, Kecamatan Hu'u,Kabupaten Dompu.

Paur Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa Rasabou Briptu Julkifi, kemudian Bhabinkamtibmas menginformasikan hal tersebut ke piket SPKT Polsek Hu'u. 

Sambungnya, Piket SPKT melaporkan adanya informasi dari Bhabinkamtibmas ke Kapolsek Hu'u IPDA Zuharis dan atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan piket SPKT dan kanit Reskrim Aipda Hafid  untuk segera menuju TKP dan melakukan penangkapan jika sesuai dengan informasi,'' kata Kapolsek Lewat Paur Subag Humas.

"Atas perintah Kapolseknya anggota Polsek Hu'u dan Bhabinkamtibmas menuju rumah LW alias WW dan setelah masuk kedalam rumah anggota polsek Hu'u memergoki LW alias WW yang ditemani oleh SJ alias FF sedang memakai narkotika yang diduga jenis shabu-shabu," tutur Hujaifah.

Kemudian anggota polsek Huu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP dan didapat barang bukti :

- 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu shabu.
- 2 (dua) buah bong
- 2 (dua) buah pipet
- Uang sebesar Rp. 390.000 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Selanjutnya dua terduga dan barang  bukti dibawa ke mapolsek Huu untuk diinterogasi lebih lanjut dan dari hasil interogasi LW mengaku bahwa barang haram tersebut dikasih oleh ADT sehari sebelumnya. 

Kemudian anggota Polsek Hu'u melakukan penangkapan terhadap ADT di rumahnya Dsn. Sambi mpongi, Ds. Adu, Kec.Huu dan langsung diamankan di mapolsek Hu'u dan dihadapan polisi ADT mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Kecamatan Kore, Kabupaten Bima.

Setelah ketiga terduga dan barang bukti diamankan di mapolsek, kemudian kapolsek Hu'u menginformasikan ke Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos terkait adanya penangkapan tersebut lalu Kasat narkoba memerintahkan Timsus Opsnal Satreskoba yang dipimpin AIPDA Yusuf untuk segera melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap ketiga terduga sesuai informasi dari Kapolsek Hu'u.

Sesampainya di mapolsek Hu'u sekitar pukul 15.40 wita anggota timsus melakukan reka ulang penangkapan tersebut di masing masing TKP sesuai dengan kronologi awal dan setelah rangkaian kegiatan selesai ketiga terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.