MUM, Tuntut Pihak Kampus Potong UKT 25 Porsen Sampai Merata

foto: Aksi Demo Mahasiswa.
Mataram,KABAROPOSISI.Com--Massa yang terdiri dari mahasiswa Universitas Mataram (Unram) berunjuk memprotes kebijakan pihak birokrasi Rektorat Universitas Mataram, pada Kamis 2 Juli 2020.

“Aksi kami dilakukan secara bersama dengan teman-teman Mahasiswa Universitas Mataram, dengan mengikuti protokol Covid 19, jangan lagi Covid 19 sebagai alasan mahasiswa dibatasi untuk berpendapat” ujar koordinator aksi, Farhan Abdullah, kepada wartawan di kampus, Mataram, Kamis (02/07/2020).

Pantauan wartawan kabaroposisi.com di lokasi, aksi unjuk rasa dimulai pada sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka membawa sejumlah spanduk dalam tulisannya” Kuliah Online boleh-boleh saja buk/pak, fasilitas gak ke pakai, kuota gak dapet, UKT full, Unram kok jahat”.

“Salah satu mahasiswa atas nama “Tarmiji” Fakultas Hukum Universitas Mataram, waktu berorasi menyampaikan, Hentikan Liberalisasi dan Komersialisasi Kampus, hari ini mahasiswa turun aksi depan gedung Rektorat Unram karena kekecewaan lambatnya menanggapi problem mahasiswa di tengah pandemik, dengan semangat yang berapi-api, kami meminta Kepada Rektor agar memotong UKT 25% sampai merata,” ujar mahasiswa yang berorasi tadi, Kamis (02/Juli/2020).

Aksi Mahasiswa Universitas Mataram, membawa 03 (Tiga) poin tuntutan perihal kebijakan yang harus di ambil oleh Rektor Unram melalui tanda tangan di atas Materai;

1. Mendesak Rektor Universitas Mataram untuk mengeluarkan peraturan yang menindaklanjuti Pasal 09 ayat (2) Permendikbud nomor 25 Tahun 2020.
2. Mendesak Universitas Mataram untuk menerima semua mahasiswa yang mengajukan UKT dan melakukan transparansi data mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT.
3. Meminta rektor Universitas Mataram untuk mengoptimalkan pendistribusian Kuota Gratis Terhadap Mahasiswa.

“Sampai pada akhirnya Rektor Unram “Prof. Dr. Lalu Husni S.H M Hum. Menemui Mahasiswa yang melakukan aksi depan Rektorat dan menyatakan akan melakukan pengambilan kebijakan yang sesuai dengan regulasi yang ada, berdasarkan UU nomor 25 Tahun 2020.

Prof. Dr. Kurniawan S.H M Hum, selaku WD II, juga menyampaikan bahwa kita akan menindaklanjuti tuntunan adik adik mahasiswa, tak terlepas dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM), dengan mengajukan data dan nama nama mahasiwa agar dilakukan pengisian data secara gratis dan bertahap.

Hingga sampai pada akhirnya Rektorat Unram bersama WD I dan WD II meninggalkan aksi Mahasiswa, dengan pernyataan lisan tanpa menandatangani tuntunan mahasiswa di atas materai.(KO.O6)

No comments

Powered by Blogger.