Niatnya Minggu Depan Nikah, Pemilik Sabu 3,3 Kg Keburu Ditangkap Polisi
foto: Diduga pemilik Sabu Hendak Nikah keciduk Polres Kota Mataram. |
Elyas lalu menjelaskan tentang awal SR terlibat bisnis narkoba. Berawal di bulan Februari tahun 2019. SR kenal dengan seseorang pengedar dan pemasok narkotika. Setelah kenal, SR tertarik menjual sabu dimulai bulan Juni tahun 2019. ‘’ Dia jual eceran dulu. Mulai dari satu gram. Terus nambah ke ons. Banyak pelanggannya jadi jual kiloan,’’ bebernya.
Dengan keuntungan yang didapat. SR terus menjalankan bisnis haramnya. Satu gram sabu dijual seharga Rp 1,8 juta. Sedangkan sebelumnya, sudah beberapa kilo sabu berhasil dijual SR. ‘’ Makanya dia putar dulu juga uangnya. Semakin banyak dia dapat,’’ tuturnya.
Asal barang haram itu terus didalami petugas. Informasi pastinya masih ditutup rapat untuk kepentingan pengembangan. Dari empat orang yang diamankan petugas. Hanya SR yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya termasuk kekasih SR berinisial SY alias Cece ditetapkan sebagai saksi. ‘’ Tes urin sudah. Kakaknya itu yang positif. Kakaknya itu yang nyoba setiap barangnya datang,’’ katanya.
Petugas memastikan mengembangkan kasus sabu ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembuktian terbalik pun disiapkan petugas. ‘’ Karena kalau TPPU itu penyidikannya berbeda. Misalnya dia beli rumah. Danannya dari mana dia dapatkan,’’ sebutnya.
Indikasi TPPU yang dilakukan SR cukup meyakinkan. Dengan profesinya sebagai karyawan distro dan menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan. Tapi mampu membeli satu unit rumah dengan membayar kontan Rp 585 juta di daerah Bendega. Belum lagi dengan barang mewah dan perlengkapan rumah lainnya yang dibayar kontan. ‘’ Makanya semua barang yang diduga didapatkan dari hasil menjual sabu itu kita sita. Kita juga berencana untuk mentracing rekeningnya. Ini untuk menyelidiki TPPU,’’ ungkap Ericson.
Kasus sabu 3,3 kilogram itu diungkap hari Senin (29/06/2020). Pengungkapan itu dengan barang bukti terbesar sepanjang sejarah di Provinsi NTB. Pengungkapan ini termasuk jaringan atau sindikat narkoba antar provinsi.
Dengan perbuatannya itu, Tio terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.(KO.O4)
No comments