Pemecatan Sekdes Tiga Desa Di Bima Masuk PTUN
foto: Kuasa Hukum Sekdes Tiga Desa di Bima Daftar di PTUN Mataram. |
Salah satu kuasa hukum mereka, Herman Abbas, SH., SE mengungkapkan setelah kami melewati beberapa tahapan persiapan, gugatan telah kami daftarkan. Hal ini merupakan langkah hukum yang tepat untuk membuktikan kebenaran formil dan materil kepada Negara melalui Proses Peradilan Tata Usaha Negara Mataram atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Sambungnya, adapun diantara yang tergugat yakni Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, yang Memecat secara sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) Ardiansyah, S.Pd, Kepala Desa Bolo Drs Muhtar H Idris Kecamatan Madapangga, yang Memecat secara sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) Anas Indriadi, S.Pd, Kepala Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, yang Memecat secara sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) Sakti Mulyadin dan Memecat secara sepihak Perangkat Desa yang lainnya Jamaludin Kabid Perencanaan & Pelaporan.
Kuasa hukum lainnya, Guntur, SH., menambahkannya langkah hukum ini merupakan salah satu bentuk pembelajaran bahwa pentingnya penegakan hukum pada Ruang Administrasi Negara, sehingga dapat terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Government)".(KO.O6)
No comments