Pemecatan Sekdes Tiga Desa Di Bima Masuk PTUN

foto: Kuasa Hukum Sekdes Tiga Desa di Bima Daftar di PTUN Mataram.
Kota Mataram,Kabaroposisi.NTB.com--Kasus Pemecatan Sekretaris Desa di tiga kecamatan yakni Madapangga, Soromandi, dan Lambu kini masuk tahapan Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum pengguggat di kantor hukum Ram Mataram diantaranya Herman H Anton, SH, Guntur, SH. Herman Abbas, SH.,SE, Selasa, (14/7).

Salah satu kuasa hukum mereka, Herman Abbas, SH., SE mengungkapkan setelah kami melewati beberapa tahapan persiapan, gugatan telah kami daftarkan. Hal ini merupakan langkah hukum yang tepat untuk membuktikan kebenaran formil dan materil kepada Negara melalui Proses Peradilan Tata Usaha Negara Mataram atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," ujarnya.

Sambungnya, adapun diantara yang tergugat yakni Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, yang Memecat secara sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) Ardiansyah, S.Pd, Kepala Desa Bolo Drs Muhtar H Idris Kecamatan Madapangga, yang Memecat secara sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) Anas Indriadi, S.Pd, Kepala Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, yang Memecat secara sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) Sakti Mulyadin dan Memecat secara sepihak Perangkat Desa yang lainnya Jamaludin Kabid Perencanaan & Pelaporan.

Kuasa hukum lainnya, Guntur, SH., menambahkannya langkah hukum ini merupakan salah satu bentuk pembelajaran bahwa pentingnya penegakan hukum pada Ruang Administrasi Negara, sehingga dapat terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Government)".(KO.O6)

No comments

Powered by Blogger.