Polisi Tangkap Pengedar Sabu Partai Besar Antar Provinsi di Kota Mataram
Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim gabungan, yang telah berhasil menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba, dengan mengamankan narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar.
"Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, lebih-lebih ini adalah jaringan peredaran narkoba antar provinsi," tegas Kapolda NTB.
"Atas nama institusi Polri saya ucapkan terima kasih atas kekompakan tim gabungan, dengan prestasinya di Hari Bhayangkara ke-74 ini," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R., S.I.K., M.H. mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba yang biasa bertransaksi dalam jumlah besar inisial SR alias Tio (25), dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku, salah satunya merupakan pacar pelaku inisial SY alias Cece.
“Ini adalah hasil pengembangan dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Amir Hamzah Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, dan benar, dari pengungkapan tersebut selain bisa menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu,” katanya.
Dikatakan, upaya yang dilakukan Polisi dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut, mulai dilakukan pada hari Senin (29/6) dengan melakukan pemantaun, di lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal pelaku. Dimana menurut informasi yang diterima bahwa pelaku saat itu akan melakukan transaksi dalam jumlah besar.
“Sekitar pukul 20.30 Wita anggota yang melakukan pemantauan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki, melintas di Jalan Genggong Komplek Perumahan Karang Sukun dengan kecepatan tinggi, dan pada saat akan melintasi portal jalan laki-laki tersebut tiba-tiba membuang sesuatu ke arah gudang besi,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud, di dalam gudang besi tersebut ditemukan satu buah tas plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat enam bungkusan besar yang digulung menggunakan lakban hitam. Selain itu, ditemukan pula satu buah HP merek Nokia warna biru masih dalam kotaknya (baru), satu buah tas HP warna biru bertuliskan “SUPER MURAH”, dan sepasang sandal slop warna hitam merk NIKE.
“Saat dilakukan pengecekan menggunakan teskit terhadap salah satu gulungan, dengan mengambil sebagian kecil isinya yang ternyata berupa kristal bening, ternyata hasilnya positif Metamphetamin atau sabu,” tutur Dirresnarkoba Polda NTB.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pengecekan dengan meneliti rekaman video CCTV di toko sesuai tas HP yang ditemukan, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap teman dekat pelaku inisial DPR bersama barang bukti, di Abi Gues House Jalan Adi Sucipto Gang Cempaka Kelurahan Rembiga Kota Mataram.
“Dari informasi DPR Polisi kemudian mendatangi kos-kosan yang beralamat di Punia, dan saat itu berhasil mengamankan SY alias Cece yang merupakan pacar dari pelaku. Dari pacarnya inilah Polisi mendapatkan alamat Tio di Jalan Abdul Karim Munsyi Gang Dahlia RT/RW 002/087, Lingkungan Punia Saba Kelurahan Punia,” ucapnya.
Saat mendatangi rumah pelaku Polisi pun mengamankan saudara pelaku utama inisial ZK, dimana dari kamar pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Nah, selang dua hari kemudian tepatnya Rabu (1/7) sekitar pukul 10.30 Wita, kami mendapat kabar bahwa pelaku inisial SR alias Tio sedang berada di sekitar Sayang-Sayang dan Selagalas. Saat itulah tim gabungan membekuk pelaku di Jalan Peternakan Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara,” jelasnya.
“Jadi, berat bruto narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 3,316.75 gram,” imbuhnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat tanpa Nopol, baju kaos warna hitam, topi warna hijau army merek RipCurl, buku tabungan rekening BCA atas nama SY alias Cece, dan dua buah tabungan rekening Bank Mandiri dan BCA atas nama SR alias Tio, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Terhadap para pelaku yang dibekuk bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 tersebut, penyidik akan menjeratnya menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 hingga 20 tahun.
"Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tutupnya.(KO.O4)
"Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, lebih-lebih ini adalah jaringan peredaran narkoba antar provinsi," tegas Kapolda NTB.
"Atas nama institusi Polri saya ucapkan terima kasih atas kekompakan tim gabungan, dengan prestasinya di Hari Bhayangkara ke-74 ini," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R., S.I.K., M.H. mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba yang biasa bertransaksi dalam jumlah besar inisial SR alias Tio (25), dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku, salah satunya merupakan pacar pelaku inisial SY alias Cece.
“Ini adalah hasil pengembangan dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Amir Hamzah Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, dan benar, dari pengungkapan tersebut selain bisa menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu,” katanya.
Dikatakan, upaya yang dilakukan Polisi dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut, mulai dilakukan pada hari Senin (29/6) dengan melakukan pemantaun, di lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal pelaku. Dimana menurut informasi yang diterima bahwa pelaku saat itu akan melakukan transaksi dalam jumlah besar.
“Sekitar pukul 20.30 Wita anggota yang melakukan pemantauan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki, melintas di Jalan Genggong Komplek Perumahan Karang Sukun dengan kecepatan tinggi, dan pada saat akan melintasi portal jalan laki-laki tersebut tiba-tiba membuang sesuatu ke arah gudang besi,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud, di dalam gudang besi tersebut ditemukan satu buah tas plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat enam bungkusan besar yang digulung menggunakan lakban hitam. Selain itu, ditemukan pula satu buah HP merek Nokia warna biru masih dalam kotaknya (baru), satu buah tas HP warna biru bertuliskan “SUPER MURAH”, dan sepasang sandal slop warna hitam merk NIKE.
“Saat dilakukan pengecekan menggunakan teskit terhadap salah satu gulungan, dengan mengambil sebagian kecil isinya yang ternyata berupa kristal bening, ternyata hasilnya positif Metamphetamin atau sabu,” tutur Dirresnarkoba Polda NTB.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pengecekan dengan meneliti rekaman video CCTV di toko sesuai tas HP yang ditemukan, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap teman dekat pelaku inisial DPR bersama barang bukti, di Abi Gues House Jalan Adi Sucipto Gang Cempaka Kelurahan Rembiga Kota Mataram.
“Dari informasi DPR Polisi kemudian mendatangi kos-kosan yang beralamat di Punia, dan saat itu berhasil mengamankan SY alias Cece yang merupakan pacar dari pelaku. Dari pacarnya inilah Polisi mendapatkan alamat Tio di Jalan Abdul Karim Munsyi Gang Dahlia RT/RW 002/087, Lingkungan Punia Saba Kelurahan Punia,” ucapnya.
Saat mendatangi rumah pelaku Polisi pun mengamankan saudara pelaku utama inisial ZK, dimana dari kamar pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Nah, selang dua hari kemudian tepatnya Rabu (1/7) sekitar pukul 10.30 Wita, kami mendapat kabar bahwa pelaku inisial SR alias Tio sedang berada di sekitar Sayang-Sayang dan Selagalas. Saat itulah tim gabungan membekuk pelaku di Jalan Peternakan Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara,” jelasnya.
“Jadi, berat bruto narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 3,316.75 gram,” imbuhnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat tanpa Nopol, baju kaos warna hitam, topi warna hijau army merek RipCurl, buku tabungan rekening BCA atas nama SY alias Cece, dan dua buah tabungan rekening Bank Mandiri dan BCA atas nama SR alias Tio, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Terhadap para pelaku yang dibekuk bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 tersebut, penyidik akan menjeratnya menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 hingga 20 tahun.
"Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tutupnya.(KO.O4)
No comments