Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Ganja 6,8 Kilogram Asal Aceh di Kota Religius

foto: Jumpa Pers Polres Mataram.
Kota Mataram,Kabaroposisi.NTB.com—Satresnarkoba Polresta Mataram makin layak diacungi jempol. Setelah berhasil mengungkap kasus sabu 3,3 kilogram. Satresnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin AKP, Elyas Ericson itu kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah fantastis. Karena berhasil mengamankan 6,8 kilogram ganja di wilayah hukum Polresta Mataram. 

Pengungkapan ini semakin menunjukkan keseriusan Polresta Mataram memberantas narkoba di kota dengan semboyan maju, religius dan berbudaya. Dari kasus ini, dua orang yang diduga sebagai kurir diamankan petugas. Masing-masing berinisial SR (44 tahun) dan RT (41 tahun). Keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. ‘’ 6,8 kilogram ganja ini berkat dukungan banyak pihak. Kasus ini kita ungkap pada hari Senin (06/07/2020) sekitar pukul 15.30 wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K,M.Si Selasa (14/07/2020).

Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba jenis ganja. Kepolisian bergerak dengan menyamar menjadi pembeli. Petugas menghubungi pria berinsial LT yang kemudian mengirim dua orang kurirnya. Yaitu SR dan RT. Transaksi pun dilakukan dirumah milik RT. Sesampainya di RT, enam paket besar berisikan ganja siap edar ditunjukkan pelaku. Seketika itu juga, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan petugas. Total barang bukti yang didapatkan 6,8 kilogram ganja siap edar.

 ‘’ Pengungkapan ini kita gunakan pembelian terselubung (under cover buy). Paketan ganja sudah terbungkus rapi siap edar. Ada enam bungkus besar dan satu bungkus sedang barang bukti ganja yang kita temukan,’’ bebernya.

Terungkap dari hasil penyelidikan petugas. Ganja kering tersebut berasal dari Aceh. Kemudian masuk ke NTB dan bermuara di Lombok Timur. Dari Lombok Timur kemudian dibawa ke Mataram untuk diedarkan. Perihal jalur yang digunakan untuk mengirim ganja dari Aceh. Petugas masih melakukan pendalaman. ‘’ Kita masih kembangkan juga ini dari jalur mana dikirimnya. Ini akan diedarkan di Mataram,’’ tuturnya. 

Barang haram itu juga tidak lama berada di rumah pelaku RT. Karena siap diedarkan tapi lebih dulu diamankan petugas. ‘’ Ini karena diedarkan secara gelondongan. Makanya akan cepat habis. Semuanya juga siap edar,’’ katanya. 

Terungkap juga melalui penyamaran. Pelaku siap untuk menyediakan 10 kilogram ganja. Tapi begitu sampai dirumah RT. Ganja yang tersedia hanya 6,8 kilogram. ‘’ Itu sisanya. Sebelumnya dia siap menyediakan 10 kilogram ganja. Ini memang keberhasilan kita. Tapi miris juga masih banyak orang yang menkonsumsi ganja ditengah pandemi corona seperti sekarang,’’ sesal Kapolresta.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson menjelaskan, satu kilo ganja dijual pelaku dengan harga Rp 11 juta per kilogram. Sehingga total barang bukti itu bernilai Rp 66 juta lebih. ‘’ Kalau diketeng (ecer) ini bisa lebih banyak lagi untungnya dia. Tapi 1 kilonya dijual Rp 11 juta. Kita masih akan kembangkan pengungkapan kasus ganja ini,’’ Ericson menegaskan. 
Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.