Sat Narkoba Sukses Bekuk Terduga Pelaku Narkotika Yang Meresahkan Masyarakat
foto: Dua Pelaku Diduga Miliki Narkoba diamankan. |
Aiptu Hujaifah.
Sambung Hujaifah menyampaikan Kedua terduga pelaku yakni AR, Umur 25 tahun, Pekerjaan Buruh jagung, Alamat Dusun Tekasire, Desa tekasire, Kecamatan Manggelewa, serta MS, Umur 20 tahun, Pekerja'an Buruh jagung, alamat Dusun Tekasire desa Tekasire kecamatan Manggelewa.
Lanjutnya, Penangkapan tersebut berawal dari Ka Timsus Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari anggota Sat Intelkam polres Dompu yang mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa resah dan curiga karena hampir setiap hari rumah warga yang bernama AG di jadikan tempat kumpul kumpul pemuda dan remaja. Warga setempat mencurigai bahwa rumah tersebut dijadikan tempat bertransaksi dan pesta Narkoba," jelas Hujaifah.
"Menanggapi informasi dari anggota Sat Intelkam tersebut, kemudian Katimsus Sat Resnarkoba AIPDA Yusuf SH bersama sama dengan Anggota Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi adanya dugaan transaksi dan pesta narkoba di rumah AG," terang Hujaifah.
Ditambahkan Hujaifah, Dari hasil penyelidikan didapat beberapa fakta yang kuat kaitan dengan hal tersebut. Kemudian melaporkan kepada kasat Narkoba IPTU TAMRIN, S. Sos, menanggapi laporan dari anggota opsnal, Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal agar segera melakukan penangkapan dan dalam bertindak hindari arogansi dan utamakan keselamatan," tambahnya.
"Atas perintah Kasat narkoba anggota Opsnal menuju TKP dan melakukan pemantauan di rumah AGUS dan diketahui ada beberapa orang yang sedang berkumpul. kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan dan sebelum dilakukan pemeriksaan anggota memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan proses penggrebekan dan pemeriksaan," tuturnya.
Dijelaskan Hujaifah, Bersamaan pula satu orang pemuda yang mengenakan jaket warna biru dan topi warna hitam keluar lewat pintu belakang rumah (melarikan diri). Kemudian anggota melakukan pemeriksaan yang di saksikan oleh dua orang dan istri dari AG bernama NR di temukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu shabu.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya mengamankan barang bukti lain yaitu.
- 1 bundel plastik klip tranparans.
- 1 buah skop.
- 1 buah bong
- 1 buah korep api.
"Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut dan kepada ketiga terduga disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.(KO.O3)
No comments