Sempat Buang BB,Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Ciduk Polres Lobar

foto: Dua Orang diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Kabupaten Lombok Barat, Kabaropisisintb.com--Usai menangkap Bandar Besar di wilayah Sekotong, Lombok Barat pada Jum’at (3/7) yang lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat kembali menangkap terduga penyalahgunaan narkotika, Senin. (13/7). 

Sebanyak 2 (dua) orang terduga diamankan Tim Opsnal kedapatan membawa barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Iptu Faisal Afrihadi, S.H., selaku Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat mengungkapkan Terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap kegiatan transaksi barang haram tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim kami melakukan penyelidikan dan pada pukul 01.00 Wita dini hari menangkap terduga di Dusun Mahoni Desa Buwunmas Kecamatan Sekotong saat terduga bersama temannya yang diboceng menggunakan kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Saat penangkapan, Tim Opsnal memepet kendaraan terduga dan melihat rekannya melemparkan barang plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu ke salah satu pekarangan rumah milik warga di pinggir jalan.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal segera memanggil dua orang saksi untuk menyaksikan penggeledahan badan dan kendaraan terduga dan menemukan barang bukti yang dilempar di sekitar pekarangan warga.

“Tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dilempar dan ditemukan sebanyak 14 poket plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu di sekitar pekarangan rumah warga,” terangnya.

Diketahui terduga berinisial SA (35) dan MA (32) yang beralamat di Dusun Selodong Desa Buwun Mas Kec. Sekotong.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Tim antara lain  1 plastik bening yang didalamnya berisi 13 poket plastic bening sabu-sabu dengan berat bruto 5.54 gram, 1 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 Gram.
1 buah dompet coklat, uang tunai Rp 2.960.000,- , 1 buah KTP milik Saudara M, 1 buah STNK motor atas nama I Komang Rai Putra Negara, 1 unit HP Nokia, 1 unit motor Yamaha X-Ride hitam dengan nopol DK 5295 SW, dan sejumlah alat hisap.

“Total sabu-sabu yang kami dapatkan seberat 6.54 Graum,” lanjut Faisal.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan dan pengembangan kepada terduga terhadap kasus tersebut.

Adapun para pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat ( 2 )  dan atau pasal 112  ayat ( 2 )  UURI No. 35 Tahun 2009 ttg  Narkotika  dgn ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.