Ungkap Kasus Narkoba 3,3 Kilogram, Kaprlolda Beri Dua Jempol Untuk Kasat Narkoba
foto: Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K, M.H. |
Walaupun pengungkapan tersebut juga melibatkan tim gabungan. Mulai dari Ditresnarko? Polda NTB dan BNNP NTB. Namun pujian layak diberikan kepada Kasat Resnarkoba yang menindaklanjuti informasi tentang kasus ini. Dua jempol Kapolda mengiringi keberhasilan pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti terbesar sepanjang sejaran di NTB tersebut. Pujian itu dilontarkan kapolda pengungkapan kasus sabu di Polresta Mataram. ‘’ Ini baru namanya kasat narkoba. Sekilo-kilo barang bukti yang didapat. Jangan yang gram dan ons begitu. Kasat narkoba yang begini kerjanya bagus,’’ ungkap Kapolda di depan puluhan wartawan yang hadir saat press release di Polresta Mataram, Kamis (02/06/2020).
Kapolda secara tersirat sangat puas dengan kinerja Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson. Karena berhasil mengungkap beberapa kasus sabu dengan barang bukti yang besar. Kapolda berharap kinerjanya terus ditingkatkan. ‘’ Dia ini cocok jadi Kasat Narkoba. Saya Apresiasi,’’ paparnya.
Dengan keberhasilan itu. Kapolda berharap Elyas dan jajarannya tidak jumawa. Bahkan Kapolda memerintahkan Satresnarkoba Polresta Mataram untuk mengembangkan kasus sabu dengan barang bukti 3,3 kilogram itu. Kasus sabu itu diperintahkan untuk dikembangkan menjadi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
‘’ Saya perintahkan kasat narkoba Polresta Mataram untuk mengembangkan kasus ini. Akan dikembangkan ke TPPU. Siapapun yang terlibat harus diusut. Siapapun jaringannya harus dibabat habis sesuai dengan peraturan Undang-undang,’’ pintanya.
Pujian juga disampaikan oleh Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Sugianyar. Kinerja Satresnarkoba Polresta Mataram menurutnya layak diapresiasi. ‘’ Kita apresiasi Kapolresta Mataram dan jajarannya mengobrak-abrik peredaran narkoba di Mataram. Kami berterima kasih atas penegakan hukumnya. Kedepan, tim yang sudah solid ini akan terus bekerja maksimal,’’ ungkapnya.
Apresiasi ini setelah sabu seberat 3,3 kilogram berhasil diungkap. Barang bukti yang didapatkan petugas ini adalah pengungkapan kasus sabu terbesar sepanjang sejarah di NTB. Dipastikan, barang haram itu gagal beredar di NTB. Pemilik barang haram tersebut adalah Sahrul Ramadhan alias Tio warga Jalan Abdul Karim Munsyi Gang dahlia, Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia. Tio ditangkap setelah tiga kawannya ditangkap petugas. Salah satunya adalah pacar pelaku berinisial SY alias Cece. Tio saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga rekannya berstatus saksi.
Dengan perbuatannya itu, Tio terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.(KO.O4)
No comments