Ditemukan Miliki Narkoba, Tukang Parkir Diciduk Sat Resnarkoba
DOMPU,KabaroposisiNTB.Com--Tukang parkir di pasar Dorobata Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu diciduk Dan diamankan Sat resnarkoba polres Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Thamrin S.Sos mengungkapkan ini bukan yang pertama terungkapnya kepemilikan Narkoba di lokasi pasar.
Lebih Lanjut Kasat menyampaikan Penangkapan dilakukan Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki laki yang di duga membawa narkotika di Perempatan persinggahan Jln Lintas Provinsi, Dusun Selaparang,Desa Matua , Kec Woja, Kabupaten Dompu.
"Saat pengeledahan dan pemeriksaan RS, umur 23 tahun, Pekerjaan Tukang Parkir di pasar Dorobata, semula hendak melarikan diri saat melihat anggota," terang Kasat.
Ditambahkannya, Yang bersangkutan pelaku pemilik dan penyalahguna Narkoba jenis shabu, penangkapan tersebut dilakukan Pada hari senin tanggal 10 agustus 2020 pukul 17.30 wita bertempat di Perempatan persinggahan Jln. Lintas Provinsi, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu," tambahnya.
"Dari hasil penggeledahan di temukan satu unit telepon genggam ( HP) warna merah Merk Samsung di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp 24.000,- di saku celana depan sebelah kanan," tutur Tamrin.
Selanjutnya anggota tim memeriksa tempat sekitar areal TKP di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di gabung di dalam satu bandel plastik klip ukuran besar dan juga satu kotak korek api, setelah mendapatkan barang bukti tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada RS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.(KO.O3)
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Thamrin S.Sos mengungkapkan ini bukan yang pertama terungkapnya kepemilikan Narkoba di lokasi pasar.
Lebih Lanjut Kasat menyampaikan Penangkapan dilakukan Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki laki yang di duga membawa narkotika di Perempatan persinggahan Jln Lintas Provinsi, Dusun Selaparang,Desa Matua , Kec Woja, Kabupaten Dompu.
"Saat pengeledahan dan pemeriksaan RS, umur 23 tahun, Pekerjaan Tukang Parkir di pasar Dorobata, semula hendak melarikan diri saat melihat anggota," terang Kasat.
Ditambahkannya, Yang bersangkutan pelaku pemilik dan penyalahguna Narkoba jenis shabu, penangkapan tersebut dilakukan Pada hari senin tanggal 10 agustus 2020 pukul 17.30 wita bertempat di Perempatan persinggahan Jln. Lintas Provinsi, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu," tambahnya.
"Dari hasil penggeledahan di temukan satu unit telepon genggam ( HP) warna merah Merk Samsung di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp 24.000,- di saku celana depan sebelah kanan," tutur Tamrin.
Selanjutnya anggota tim memeriksa tempat sekitar areal TKP di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di gabung di dalam satu bandel plastik klip ukuran besar dan juga satu kotak korek api, setelah mendapatkan barang bukti tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada RS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.(KO.O3)
No comments