Polres Lombok Tengah Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu
foto: Saat Diduga Pelaku Kepemilikan Narkoba diamankan Polres Loteng. |
Kasatresnarkoba, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya Tim Cobra dibantu oleh Tim dari Polda NTB melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah tersebut.
"Penggeledahan di rumah tersangka S dan H itu disaksikan oleh Kapala Desa Kawo. Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa sabu," ujarnya Iptu Siagian kepada wartawan, Minggu (23/8).
Selanjutnya, anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MM yang saat itu akan mengambil pesanan sabu di rumah tersangka S. Kemudian para pelaku langsung dibawa bersama barang haram tersebut menggunakan mobil ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan itu yakni satu bungkus klip plastik sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0,26 gram, lima buah hp, alat hisap dan uang Rp 350 ribu.
"Total BB diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 0.26 gram," jelasnya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan atau 114 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara," pungkasnya.(KO.O4)
No comments