23 Pelanggaran Ditemukan Saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
foto: Operasi Yustisi Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 di dua lokasi. |
Ditegaskan Hanafi, Sasaran pengguna jalan raya baik Roda dua, Roda empat dan angkutan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker yang di lakukan oleh Personil gabungan yang di pimpin oleh Kabag Ops Polers Bima Kompol Jamaluddin S. Sos," ungkapnya.
"Operasi Yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular telah terjaring 23 pelanggar dengan rincian 9 pelanggar di jatuhi sanksi Denda masing2 Rp. 100.000 /orang dan sanksi sosial sebanyak 13 pelanggar yang di jatuhi hukuman berupa mengucap Pancasila," tutur Humas.
Di Hari yang sama kegiatan serupa juga di laksanakan oleh Personil gabungan Polsek Belo, Pos Ramil Belo dan Pol PP, Kecamatan Belo di pimpin oleh oleh Kapolsek Belo Iptu Rusdi SH bertempat jln raya lintas Tente - Cenggu tepatnya di depan Kantor Polsek Belo, berhasil menjaring 30 pelanggar dan hanya di jatuhi sanksi sosial berupa Mengucap Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan push up.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP HANAFI menjelaskan bahwa untuk sanksi denda di kenakan bagi pelanggar yang tidak membawa/ memakai masker yang pada umumnya yang datang dan yang keluar wilayah Kab Bima sedangkan pelanggar yang di kenai sanksi sosial di kenakan bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak memakai saat petugas sedang melaksanakan operasi.(KO.O1)
No comments