Abdurrahman : 21 ASN Diusulkan Ke KASN, Kabupaten Bima Terbanyak Se-NTB

foto: Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, S.H.,
Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Hingga saat ini, tercatat 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bima yang diduga melanggar netralitas sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima ke Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, S.H., mengungkapkan, dari 21 orang ASN yang direkom ke KASN tersebut, 10 diantaranya sudah direspon oleh KASN, yakni merekomendasikan ke Bupati Bima sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindak ASN yang terbukti melanggar etik tersebut. 

“Namun, dari 10 ASN yang sudah direkomendasikan KASN itu, baru 5 orang yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK. 5 orang lainnya masih dalam proses PPK Kabupaten Bima,” ungkapnya.

Sementara 11 orang lainnya, kata dia, masih dalam proses KASN. “Saat ini kami masih menunggu hasil yang diputuskan oleh KASN terhadap 11 orang ASN tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, sementara ini, pelanggaran netralitas ASN terbanyak di NTB adalah Kabupaten Bima. Karena itu, ia menghimbau kepada ASN pada khususnya, dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bima pada umumnya, kiranya dapat menumbuhkan kesadaran untuk menaati serangakaian aturan yang mengatur tentang Pilkada, sehingga Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, dapat berjalan secara demokratis, aman dan damai hingga terpilih pemimpin yang berkualitas.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.