Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Bima, Deklarasikan Serta Komitmen Siap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

foto: Suasana Deklarasi Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Bima di Mako Polres Bima.
Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com-- telah berlangsung kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bapaslon Bupati/Wakil Bupati untuk siap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 pada semua tahapan Pemilukada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Bima, Sabtu (19/9/20) bertempat di Lobi Mako Polres Bima.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK,Kapolres Bima Kota diwakili oleh Kabag Ops KOMPOL Muslih,Dandim 1608 Bima Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal,Kepala Kejaksaan negeri Raba Bima  Suroto, SH.,MH,Ketua Pengadilan Negeri Bima  Haris Tewa, SH,Ketua KPU Kab. Bima Imran, S.Pd.I.,SH dan Komisioner,Ketua Bawaslu Kab. Bima Abdullah, SH dan Komisioner,Ketua Satgas Covid-19 Kab. Bima Sdr. Aries Munandar, St.Mp,Bapaslon Hj. Indah Damayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan H. M. Nor,Bapaslon Drs. H. Syafrudin, HM. Nor, M.Pd dan Ady Mahyudi,Bapaslon dr. H. Irfan dan H. Herman Alfa Edison,Ketua Koalisi dan Ketua Tim sukses masing-masing Bapaslon.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo dalam sambutan kegiatan yang kita laksanakan ini bertujuan untuk membuat kesepakatan dan komitmen bersama dari bapak calon bupati dan wakil bupati Bima untuk siap melaksanakan protokol kesehatan pada semua tahapan Pemilukada serentak tahun 2020. 

"Kesepakatan dan komitmen bersama ini kita bisa mencegah terjadinya Cluster Pemilukada dalam penyebaran covid 19,". Tandas Gunawan.

Dimana Prediksi potensi kerawanan pada semua tahapan Pemilukada serentak tahun 2020 dimungkinkan terjadi pengerahan massa dan dapat menimbulkan gesekan antar pendukung, protes bakal paslon yang tidak lolos dan melakukan gugatan ke Bawaslu, penolakan penetapan paslon penolakan, pengesahan paslon terpilih akan berakibat Masa tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 pada Pemilukada serentak tahun 2020 dan dapat menjadi Cluster baru dalam penyebaran covid 19," kata Kapolres Bima.

"Dari hasil evaluasi Pada tahapan pendaftaran paslon Pemilukada serentak tahun 2020 ini diharapkan tidak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada tahapan berikutnya mulai dari penetapan paslon sampai tahap pelantikan berpotensi melanggar protokol kesehatan dan sangat diharapkan Dalam pelaksanaannya tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan covid-19," jelasnya.

Sambungnya, Menghadapi permasalahan diatas diperlukan sinergitas seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2020 penyelenggara Pemilukada KPU dan Bawaslu tni-polri pemerintah daerah partai politik media massa dan masyarakat untuk terus bersinergi mensukseskan dengan mentaati aturan yang berlaku khususnya protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 pada Pemilukada serentak tahun 2020," pintanya.

Ditambahkannya, Upaya-upaya pencegahan covid-19 yang telah dilaksanakan berupa imbauan secara langsung maupun melalui banner, baliho, spanduk, sosialisasi, patroli gabungan, program Kampung sehat dan lain-lain sudah berjalan dengan baik namun demikian untuk pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan Pemilukada perlu dilakukan terobosan dan inovasi secara bertindak di lapangan," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Para Bapaslon Bupati / wakil Bupati Bima membacakan Deklarasi dan Komitmen Bersama oleh perwakilan Bapaslon diikuti oleh Bapaslon lainnya, yang isinya : 
a. Siap bertanggung jawab dan mengendalikan massa pendukung dalam setiap kegiatan dan semua tahapan Pemilukada serentak tahun 2020.
b. Siap bersedia membentuk satuan pengendalian massa yang dilengkapi sarana pendukung terhadap kepatuhan protokol kesehatan covid 19 dengan mematuhi 3M+1T (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Jaga Jarak dan Tidak Berkerumun).
c. Siap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid 19 yang saya lakukan dan massa pendukung saya.
d. Siap dilakukan testing, tracing dan tretmen apabila mengalami gejala Covid-19.
e. Siap bersedia menerima sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan lain berlaku.

Selesai  membacakan Deklarasi dan komitmen bersama  kemudian di lanjutkan dengan Penandatanganan Deklarasi dan Komitmen bersama yang ada di Baliho dan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Deklarasi dan Komitmen bersama  yang di saksikan oleh Forkomda.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.