Dihari Ke 4, Operasi Perda NTB Polres Bima Dapatkan 13 Pelanggar

foto: Patroli Hari Ke 4, Perda NTB ditengah Pandemi Covid-19.
Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Dalam Rangka penindakan dan penegakan hukum pelaksanasn operasi yustisi  protokol  Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Bima  sebagamaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 07 Tahun 2020 dan Pergub Provinsi NTB Nomor 50 tahun 2020 maka personil gabungan melaksanakan operasi Yustisi. 

13 orang kena pelanggaran ditemukan pihak polres dan Tim Tiga Pilar saat Operasi. Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.

Lebih Lanjut Hanafi Mengungkapkan, Bahwa Operasi Yustisi di  hari ke empat sejak di berlakukan Perda dan Pergub NTB, pada Hari kamis tanggal  17 September 2020 personil  gabungan  dari  polres Bima,Kodim 1608 Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda Kabupaten Bima melaksanakan operasi Yustisi berlokasi pertigaan Desa Panda Kec Palibelo ( depan Mapolres Bima) terhadap pengguna jalan Raya baik Roda dua maupun Roda empat atau lebih sehingga dalam operasi terjaring  sebanyak 13 pelanggar  yang mematuhi protokol Kesehatan saat  mengendarai kendaraan," ungkap Hanafi.

"Dari 13 pelanggar tersebut  maka  dijatuhi  2 macam sanksi terdiri  dari   5 pelanggar  di beri sanksi  membayar denda  masing2 sebesar  Rp. 100.000 dan 8 orang pelanggar di beri sanksi sosial berupa menghafal / mengucap Pancasila dan menyanyi garuda Pancasila," jelas Kasubbag Humas Polres.

Ditambahkannya, Sebelum  turun ke lokasi pelaksanaan  operasi yustisi, personil gabungan terlebih dahulu di apelkan   dan di beri AAP oleh Kabag Ops Polres Bima Kompol Jamaluddin  S. Sos," tambahnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.