Dihari Ke 4, Operasi Perda NTB Polres Bima Dapatkan 13 Pelanggar
foto: Patroli Hari Ke 4, Perda NTB ditengah Pandemi Covid-19. |
13 orang kena pelanggaran ditemukan pihak polres dan Tim Tiga Pilar saat Operasi. Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.
Lebih Lanjut Hanafi Mengungkapkan, Bahwa Operasi Yustisi di hari ke empat sejak di berlakukan Perda dan Pergub NTB, pada Hari kamis tanggal 17 September 2020 personil gabungan dari polres Bima,Kodim 1608 Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda Kabupaten Bima melaksanakan operasi Yustisi berlokasi pertigaan Desa Panda Kec Palibelo ( depan Mapolres Bima) terhadap pengguna jalan Raya baik Roda dua maupun Roda empat atau lebih sehingga dalam operasi terjaring sebanyak 13 pelanggar yang mematuhi protokol Kesehatan saat mengendarai kendaraan," ungkap Hanafi.
"Dari 13 pelanggar tersebut maka dijatuhi 2 macam sanksi terdiri dari 5 pelanggar di beri sanksi membayar denda masing2 sebesar Rp. 100.000 dan 8 orang pelanggar di beri sanksi sosial berupa menghafal / mengucap Pancasila dan menyanyi garuda Pancasila," jelas Kasubbag Humas Polres.
Ditambahkannya, Sebelum turun ke lokasi pelaksanaan operasi yustisi, personil gabungan terlebih dahulu di apelkan dan di beri AAP oleh Kabag Ops Polres Bima Kompol Jamaluddin S. Sos," tambahnya.(KO.O1)
No comments