Dua Hari Razia Operasi Yustisi, 803 Pelangar Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Selama dua Hari  berturut- turut di laksanakan Operasi yustisi Perda Nomor 7 tahun 2029 tentang penanggulangan penyakit menular yang di lakukan tanggal 29 - 30 September 2020 Tim gabungan berhasil menjaring 803 pelanggar  semakin meningkat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, Rabu, (30/9/20).

Dijelaskan Hanafi, Meningkatnya pelanggar karena pelaksanaan Operasi Yustisi di lakukan serentak oleh Tim gabungan  dari Polres Bima, Kodim 1608 Bima, Pol PP Pemkab dan Dispenda Kab Bima dan seluruh Polsek / Subsektor jajaran Polres Bima bersama anggota Ramil dan Pol PP Kec masing- masing," tuturnya.

Sambung Hanafi, Dimana pelaksanaan Operasi Tangggal 29/9/2020 Tim gabungan Polres Bima menjaring 50 pelanggar  yang terdiri dari 2 orang yang di jatuhi sanksi denda masing-masing Rp. 100.000,sanksi Sosial 15 orang dan teguran 33 orang sedangkan oleh Polsek / subsektor jajaran menjaring  350 pelanggar terdiri dari : Sanksi Sosial 72 orang dan teguran 278 orang," ungkapnya.

Adapun Hasil Operasi Untuk tanggal 30/9/2920 Tim gabungan Polres Bima menjaring 57 pelanggar  yang terdiri dari 3 orang yang di jatuhi sanksi denda masing2 Rp. 100.000 , sanksi Sosial  6 orang dan teguran 47 orang sedangkan oleh Polsek / subsektor jajaran menjaring  347  pelanggar terdiri dari : Sanksi Sosial 70 orang dan teguran 277 orang," .Terang Hanafi.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP HANAFI  menjelaskan bahwa  Operasi Yustisi yang di laksanakan Tim gabungan Polres Bima di lakukan di pertigaan Panda Kecamatan Palibelo ( depan Mako Polres ) sedangkan Tim gabungan  dari Polsek/Subsektor jajaran di laksanakan di depan mako masing-masing, Pelaksanaan Operasi Yustisi masih sasaran para pengguna jalan raya dan penumpang angkutan umum. 

Untuk itu kami tetap mengimbau pada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dan bila keluar rumah agar tetap memakai masker.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.