Kasus OTT Try Out Dilimpahkan di Jaksa, JBD : Tetap Taat Hukum
foto: AKP Hanafi, Kasubbag Humas Polres Kabupaten Bima. |
Sambung Hanafi, Setelah dinyatakan berkas itu lengkap oleh kejaksaan sekitar bulan Januari lalu, pihaknya menjadwalkan kasus tersebut ditahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.
Diakuinya, tersangka terlibat dalam kasus OTT Tri Out yang merugikan negara sebanyak Rp 188.230.000. Hanya saja dari kerugian itu, tersangka sudah mengembalikan sebanyak Rp 131 juta.
Sementara itu, Hj Jubaidah ditemui media ini di kediamannya sebagai warga negara dirinya tetap taat akan prosedur hukum. Dirinya tak menepik kemarin diserahkan pihak Polres Bima ke Kejaksaan Negeri," tuturnya.
Ditambahkannya, sebagai warga negara dirinya akan mengikuti prosedur hukum atas kasus yang menimpa dirinya, Ujar istri H Syamsuddin S Sos,SH ini.(KO.O1)
No comments