Pesta Sabu, Tiga Pelaku di Loteng Dibui, Polisi Amankan Senjata Api
Lombok Tengah,KABAROPOSISINTB.Com--Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah terduga pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Senin (7/9) pukul. 20.33 wita. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni inisial AP (26), MH (22) dan H (19) warga setempat dan barang bukti sabu seberat 2,21 gram.
"Satu pucuk senjata api rakitan berisikan peluru milik pengedar AP kita amankan dalam penangkapan itu," ujar Kasatresnarkoba, Iptu Hizkia Siagian kepada wartawan, Selasa (8/9).
Penangkap terhadap 3 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
"Saat ditangkap mereka sedang pesta sabu. Tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu siap eder yang telah dimasukkan ke dalam klip plastik dengan berat 2,21 gram, 3 buah Hp, alat hisap dan uang Rp 500 ribu.
"Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 5 Tahun," pungkasnya.(KO.O2)
"Satu pucuk senjata api rakitan berisikan peluru milik pengedar AP kita amankan dalam penangkapan itu," ujar Kasatresnarkoba, Iptu Hizkia Siagian kepada wartawan, Selasa (8/9).
Penangkap terhadap 3 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
"Saat ditangkap mereka sedang pesta sabu. Tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu siap eder yang telah dimasukkan ke dalam klip plastik dengan berat 2,21 gram, 3 buah Hp, alat hisap dan uang Rp 500 ribu.
"Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 5 Tahun," pungkasnya.(KO.O2)
No comments