Sanksi Dena dan Sosial Dilakukan, Saat Laksanakan Perda NTB Polres Bima
foto: Suasana Patroli Perda Provinsi NTB Oleh Polres dan Forkopinda Bima. |
Melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengungkapkan pada Hari pertama pelaksanaan operasi yustisi tentang penanggulangan penyakit menular ( covid-19 ) di mulai pukul 08.30 wita s/d 11.00 wita," jelas Hanafi.
Sambungnya, Adapun sasaran patroli yakni para pengguna jalan raya yang bertempat di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo (depan Mapolres Bima) dengan melibatkan personel gabungan antara lain Kodim 1608 - Bima, Polres Bima, Pol PP Pemkab Bima, Dishub Kab Bima dan Dispenda Kabupaten Bima," tutur Hanafi.
"Kegiatan operasi penegakan ini sanksi yang diberikan ada 2 ( dua ) macam yaitu sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga hasil operasi di hari pertama adalah Sanksi denda bagi 3 orang, masing masing sebesar Rp. 100.000, dan Sanksi Sosial10 orang, dimana mengucap/ menghafal Pancasila," ungkap Kasubbag.
Ditambahkannya, Kegiatan operasi yustisi berlangsung tertib dan aman," tambahnya.(KO.O1)
No comments