Sanksi Dena dan Sosial Dilakukan, Saat Laksanakan Perda NTB Polres Bima

foto: Suasana Patroli Perda Provinsi NTB Oleh Polres dan Forkopinda Bima.
Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Pihak Polres Bima mengandeng unsur Forkopinda melaksanakan kegiatan penegakan hukum tentang penanggulangan penyakit menular ( covid-19 ) sebagaimana di atur dalam  Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020, Senin, (14/9). 

Melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengungkapkan pada Hari pertama pelaksanaan operasi yustisi tentang penanggulangan penyakit menular ( covid-19 ) di mulai pukul 08.30 wita s/d  11.00 wita," jelas Hanafi. 

Sambungnya, Adapun sasaran patroli yakni para pengguna jalan raya yang bertempat di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo (depan Mapolres Bima) dengan melibatkan  personel gabungan antara lain Kodim 1608 - Bima, Polres Bima, Pol PP Pemkab Bima, Dishub Kab Bima dan Dispenda Kabupaten  Bima," tutur Hanafi.

"Kegiatan operasi penegakan ini sanksi yang diberikan ada 2 ( dua ) macam yaitu sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga hasil operasi di hari pertama adalah Sanksi denda bagi 3 orang, masing masing sebesar  Rp. 100.000, dan Sanksi Sosial10  orang, dimana mengucap/ menghafal Pancasila," ungkap Kasubbag.

Ditambahkannya, Kegiatan operasi yustisi berlangsung tertib dan aman," tambahnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.