Telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Meninggal
foto: Pelaku dan Korban Penganiyayaan di Desa Rora Kecamatan Donggo. |
Berdasarkan informasi dari Kassubag Humas Polres Bima AKP Hanafi, menjelaskan peristiwa ini terjadi Pada Sabtu tanggal 26 September 2020 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di So Cekdam Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima," ujarnya.
Kronologis ceritanya, Berawal sekitar jam 07.00 wita korban pergi ke gunung untuk membersihkan lahan buat nanam jagung. Lalu dari hasil keterangan tersangka bahwa pada saat di TKP korban sempat meneriakan maling (sehingga terjadi cekcok dan pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban)," tutur Hanafi Humas Polres Bima.
Akan tetapi berdasarkan beberapa informasi yang berkembang dari masyarakat bahwa pelaku ingin melakukan pemerkosaan terhadap korban. Adapun saksi yakni Ahmad Billin,30 th, pekerjaan Petani, Alamat RT 01/01 Dusun Rora Desa Rora, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
Hingga berita ini diturunkan pelaku IS (Laki-Laki) 32 thn, Petani, Alamat RT. 04 RW. 04 Desa Rora Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, telah diamankan Sabtu, (26/9/20) dengan barang bukti berupa Kayu beserta Baju. Dan Berdasarkan Informasi setempat Nurita sempat dirujuk ke RSUD Dompu, akan tetapi sekiranya pukul 13.00 Wita meninggal di lokasi.(KO.O5)
No comments